Kronologi Gugatan Roy Suryo Cs ke MK terkait Pasal yang Menjeratnya Jadi Tersangka

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Roy Suryo (kiri) bersama kuasa hukumnya, Refly Harun (tengah) saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Roy Suryo cs mengajukan uji materi sejumlah pasal ke Mahkamah Konstitusi atau MK yang tercatat sebagai permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026. 

Permohonan tersebut diajukan di tengah proses kasus tudingan ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs sebagai tersangka. 

Berikut perjalanan permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo cs ke MK, dari sidang pendahuluan sampai keputusan MK terhadap permohonan tersebut. 

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan 

Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Roy Suryo cs ke MK digelar pada Selasa (10/2/2026). 

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, mengungkapkan sejumlah pasal yang diajukan uji materi oleh pihaknya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. 

"Permohonan kami terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), baik KUHP lama maupun KUHP baru, yaitu Pasal 310 ayat (1) KUHP yang lama, kemudian Pasal 311 ayat (1) KUHP yang lama, kemudian yang barunya adalah Pasal 433, kemudian 434 ayat (1)," ujar Refly, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

"Kemudian, juga kami mengajukan beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, yaitu Pasal 27a, kemudian Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta terakhir Pasal 35." 

Refly menyebut alasan pihaknya mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal tersebut karena berkaitan dengan status tersangka kliennya.

"Jadi, Yang Mulia, panel hakim konstitusi, tentu Yang Mulia sudah memahami betul latar belakang mengapa kami mengajukan pasal-pasal ini, karena pasal-pasal inilah yang dikenakan kepada trio yang ada di depan kami sebagai prinsipal, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma," kata dia. 

"Beliau bertiga untuk sementara ini ditersangkakan dengan pasal-pasal ini, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 27a, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 35." 

Refly menilai pasal-pasal tersebut ketika disangkakan kepada ketiga kliennya, maka melanggar ketentuan konstitusional.

"Makanya kita bawa normanya ke tingkat konstitusi," ucapnya. 

Baca Juga: Roy Suryo Respons Ajakan Diskusi Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi: Saya Kontak, Diblokir

Refly Harun Minta Izin Roy Suryo Cs Bicara dalam Sidang

Refly Harun sempat meminta izin agar kliennya, tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, berbicara saat sidang pemeriksaan pendahuluan. 

“Yang Mulia panel hakim, apakah kami berkenan diberikan kesempatan agar prinsipal menyampaikan sepatah dua patah kata dalam sidang pendahuluan ini?” ujar Refly. 

“Ini tidak lazim, Pak Refly, ya. Iya. Oleh karena itu, mungkin lebih baik, kan sudah ada kuasa hukumnya. Apa yang mau disampaikan sudah dinyatakan dalam permohonan. Ya,” jawab Hakim Saldi Isra.

“Kalau boleh, kalau enggak boleh apa boleh buat,” kata Refly. 

“Tidak lazim seperti itu. Oke. Pak Refly kan sudah tahu, dia ini kan kura-kura dalam perahu saja, pura-pura tidak tahu saja,” ujar Hakim Saldi Isra.

Baca Juga: MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs Tidak Jelas di Kasus Ijazah Jokowi

Hakim Minta Roy Suryo Cs Rombak Permohonan Uji Materi

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, MK meminta kubu Roy Suryo cs merombak permohonan uji materi sejumlah pasal. 

"Di kedudukan hukum, ini yang perlu ada perombakan agak serius, karena belum dijelaskan siapa pemohon ini ketiga-tiganya. Jadi seharusnya dijelaskan, Pak Roy Suryo siapa, Ibu Tifa siapa dan segala macam," ucap Hakim MK Saldi Isra. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • mk
  • gugatan roy suryo cs ke mk
  • roy suryo cs
  • roy suryo
  • refly harun
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arab Saudi Peringatkan Iran: Toleransi atas Serangan Teheran Terbatas
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Pefindo Tegaskan Peringkat Petrindo (CUAN) idA dengan Outlook Stabil
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo Panggil Airlangga, Rosan, dan Purbaya ke Istana, Bahas Efisiensi
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Alasan Pemudik di Pelabuhan Ciwandan Pilih Berangkat Pagi, Kenyamaman dan Keamanan
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Penyaluran BBM di Krayan Nunukan Dipastikan Lancar
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.