JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan empat orang anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dengan status mereka sebagai anggota TNI, proses hukum kemungkinan besar akan berakhir di peradilan militer.
Baca juga: 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras: Dari BAIS, Motif Masih Gelap, Dalang Dicari
Namun, sejumlah pihak meminta agar peradilan bagi tersangka penyiraman air keras ini dilakukan di peradilan umum.
Desakan koalisi sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar proses hukum dilakukan di peradilan umum.
Rekan-rekan Andrie ini meminta agar proses peradilan dilakukan secara transparan.
Bagi para aktivis, peradilan militer sarat dengan impunitas dan dikhawatirkan berujung melindungi terduga pelaku, bukannya memberikan keadilan bagi korban.
“Membawa kasus ini ke peradilan militer juga dikhawatirkan akan menghilangkan severity dan sistematisnya kasus ini. Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) lebih tinggi, sebagai aktor intelektualnya,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (18/3/2026).
Baca juga: Tanda Tanya Keterlibatan TNI di Kasus Andrie Yunus: Dinilai Tiba-tiba, Curiga Bukan Pelaku
Terlebih, empat orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka diduga masih berada di rantai bawah komando, bukan otak atau dalang yang memerintahkan penganiayaan.
Koalisi mendorong, pemerintah untuk mengusut kasus ini hingga aktor intelektual yang memerintahkan penganiayaan kepada Andrie.
“Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel, dalam sistem peradilan umum,” lanjut Koalisi.