Tanda Tanya Keterlibatan TNI di Kasus Andrie Yunus: Dinilai Tiba-tiba, Curiga Bukan Pelaku

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah TNI mengumumkan keterlibatan empat prajurit dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menimbulkan kecurigaan. 

Pengungkapan tersebut dinilai sangat tiba-tiba di tengah proses penyelidikan yang sebelumnya berjalan di kepolisian.

Tiba-tiba

Tim kuasa hukum Andrie Yunus, M. Fadhil Alfathan, menilai, pengungkapan identitas pelaku yang berdekatan dengan klaim dimulainya penyelidikan internal menimbulkan tanda tanya besar.

Mengacu pernyataan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia, proses penyelidikan internal baru dilakukan pada Selasa (17/3/2026) malam.

Baca juga: Polisi Umumkan Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Diduga Beda dengan Versi TNI

Ia mempertanyakan bagaimana proses internal bisa langsung mengarah pada penetapan terduga pelaku dalam waktu singkat.

"Baru kemarin malam melakukan itu. Jadi kami cukup kaget dan sampai dengan saat ini kami juga masih mempertanyakan, memang penyelidikan macam apa yang dilakukan?" ujar Fadhil di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).

Khawatir salah tangkap

Selain itu, Fadhil menyebut, proses penyelidikan dan penyidikan saat ini tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, seluruh bukti serta pemeriksaan saksi juga sudah ditangani oleh kepolisian.

Ia menilai belum ada kejelasan mengenai bukti yang digunakan untuk menetapkan para terduga pelaku.

Fadhil pun menduga ada kemungkinan perkara ini diarahkan menjadi sekadar tindakan individu, bukan serangan yang lebih serius terhadap seorang pembela HAM.

"Pertanyaannya, berdasarkan apa penangkapan terhadap empat orang tersebut? Kami khawatir empat orang ini ternyata bukan pelaku yang sebenarnya," kata Fadhil.

"Atau justru adalah upaya untuk kemudian mengerdilkan persoalan ini menjadi persoalan yang individual, persoalan yang spontan," lanjut dia.

Baca juga: Pentingnya TGPF Independen Usut Kasus Andrie Yunus

Diserahkan ke polisi

Untuk itu, Fadhil meminta agar keempat prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diserahkan ke polisi untuk diproses melalui peradilan umum.

"Kami mengimbau kepada Puspom TNI yang sudah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku untuk menyerahkan pelaku kepada Polda Metro Jaya," ujar Fadhil yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Menurut dia, proses hukum di kepolisian dinilai lebih akuntabel. Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam peradilan militer.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Karena pelakunya, penuntutnya, hakimnya berada dalam satu institusi yang sama dan dalam 'jiwa korsa', yaitu jiwa korsa TNI," tutur Fadhil.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Orleans Masters: 7 Wakil RI Berjuang di 16 Besar
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Jalur Fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Dibuka, Urai Kepadatan Arah Cikampek
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Teror Air Keras: Upaya Mematikan Nalar Rakyat
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Kebakaran Hanguskan Lapak Semi Permanen di Kalideres, 18 Mobil Damkar Dikerahkan ke Lokasi
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Hilal di Maluku Belum Memenuhi Kriteria, Potensi Terlihat Sangat Kecil
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.