jpnn.com - Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi mengapresiasi langkah cepat Mabes TNI menangani kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Puspom TNI juga telah menangkap dan memeriksa empat oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diduga terlibat penyiraman air keras itu.
BACA JUGA: Apa Motif Anggota BAIS TNI Menyiram Aktivis KontraS dengan Air Keras?
Mengacu keterangan Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Yusri Nuryanto, empat oknum itu, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW dan Serda ES. Keempatnya telah diperiksa secara maraton dan ditahan. Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Puspom TNI.
"Ini bukan perkara mudah kalau melihat situasi yang berkembang. Selain diapresiasi, teman-teman POM TNI harus bisa menarik ke atas, mana aktor intelektual. POM TNI harus mampu bawa kasus ini lebih transparan," kata Muradi kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
BACA JUGA: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Adili Pelaku dan Aktor Intelektualnya di Peradilan Umum
Muradi juga menyatakan TNI harus dapat menjamin kasus serupa tak terulang lagi di kemudian hari.
"Intinya, jangan cuma berhenti di empat orang. Proses juga harus terbuka. Publik harus bisa akses. Ada peradilan terbuka. Harapan publik kini ada di teman-teman TNI," ujar Muradi.
BACA JUGA: Anggota BAIS TNI Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis Kontras Berpangkat Kapten sampai Lettu
Andrie Yunus merupakan salah satu aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI yang digelar Komisi I DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont pada 15 Maret 2025.
Andrie bersama beberapa perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan masuk ke ruang rapat dan menyatakan penolakan terhadap revisi UU TNI.
Praktisi hukum Agus Widjajanto menyoroti keberatan beberapa pegiat hak asasi manusia (HAM) dan LSM soal pengesahan UU TNI terkait penambahan dua kewenangan.
Menurut Agus, sejumlah pasal yang dianggap sebagian kalangan merupakan representasi dari kembalinya dwi fungsi TNI, seperti Orde Baru adalah sangat tendensius dan berlebihan.
Agus mengungkap, terdapat tiga pasal yang disahkan saat itu. Pertama, Pasal 3 soal kedudukan TNI dalam strategis pertahanan yang secara administratif di bawah Kemhan.
Kedua, Pasal 7 soal tugas dan operasi selain perang ada dua kewenangan tambahan dari 14 kewenangan sebelumnya, yakni antara lain membantu menanggulangi keamanan siber dan membantu melindungi keamanan/penyelamatan WNI di luar negeri
"Kewenangan ini memang masuk ranah pertahanan negara, bukan lagi kamtibmas, lalu apa yang dipersoalkan. Katakan ada pembajakan di Kedubes RI di luar negeri memang domain tentara yang harus terjun," kata Agus.
Ketiga, Pasal 47 dari UU TNI yang mengatur anggota TNI bisa mengisi jabatan di lembaga/kementerian. Agus mengatakan pasal ini berhubungan erat dengan kapasitas TNI.
"Jadi, sudah wajar. Apa yang jadi masalah," ucap Agus yang juga kolumnis/penulis buku.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




