jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memproses kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan dengan tersangka Dokter Richard Lee. Kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) di Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan bahwa saat ini kepolisian masih melengkapi berkas perkara tersebut.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ammar Zoni dan Kamelia Putus, Richard Lee Masih Ditahan
"Terkait perkembangan penanganan perkara tersangka Dokter Richard Lee, saat ini proses pemberkasan masih berjalan dan sedang dilengkapi oleh penyidik," ujar Andaru Rahutomo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (17/3).
Jika berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap atau P21, maka tahap selanjutnya adalah pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Polisi Pastikan Hak Richard Lee di Tahanan Dipenuhi
"Apabila seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan segera dikirimkan kepada jaksa penuntut umum," ungkap Andaru.
Dia juga memastikan bahwa hak Richard Lee sebagai tahanan tetap diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Terkait pemenuhan hak tersangka selama menjalani penahanan, Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh hak yang bersangkutan tetap diberikan sesuai aturan, termasuk pelayanan selama berada di rumah tahanan," tutur Andaru.
BACA JUGA: Richard Lee Ditahan karena Mangkir Pemeriksaan dan Malah Pilih Live TikTok
Ricard Lee, dokter kecantikan sekaligus YouTuber, itu pun tetap bisa menerima kunjungan keluarga saat momen Lebaran nanti.
Pasalnya, selama Hari Raya Idulfitri nanti, pelayanan di rutan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Adapun selama masa Idufitri, pelayanan tahanan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk layanan kunjungan keluarga. Pada prinsipnya, setiap tahanan tetap mendapatkan perlakuan yang sama, baik dalam aspek pelayanan, pengawasan, maupun pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung," katanya. (mcr7/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Firda Junita



