Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Ia menyoroti langkah yang telah diambil baik TNI dan Polri.
Khusus TNI, ia menyatakan tak puas. Ia berharap kasus ini ditangani Polri.
"Kita harus desak agar kasus ini tetap ditangani oleh pihak kepolisian. Yang kedua, kalau itu tidak cukup, kita harus desak adanya Tim Gabungan Pencari Fakta. Pengalaman pembunuhan Munir tidak cukup kepolisian saja. Harus ada dukungan penuh secara politik dari kepala negara," kata Usman, dalam diskusi online terbuka yang digelar lewat instagram @socialmovementinstitute, Rabu (18/3).
Sebab, bagi Usman, kasus ini seharusnya diselesaikan dan diadili lewat sistem peradilan umum. Ia mengacu pada UU TNI dan Ketetapan MPR (TAP MPR).
"Yang baru adalah Undang-Undang TNI, TAP MPR, yang menegaskan kewajiban anggota TNI tunduk pada peradilan umum ketika melakukan pelanggaran hukum pidana umum. Jadi hukum yang baru yang harus dipakai, bukan hukum yang lama," kata Usman.
Usman lalu menjelaskan, kenapa dalam kasus ini hukum umum lah yang harusnya ditegakkan. Sebab menurut Usman, Andrie Yunus dan warga sipil yang paling dirugikan atas kasus ini.
"Yang paling dirugikan dari kasus Andrie adalah kerugian kepentingan umum. Terjadi di lingkungan masyarakat umum, masyarakat umum syok melihat Andre berteriak histeris. Warga di Jalan Talang kaget, terteror, terintimidasi, trauma. Bulu kuduknya pasti merinding. Dan itu secara psikologis meneror mental banyak orang," ucap Usman.
Para Terduga Pelaku Berasal dari TNISebelumnya, Mabes TNI telah menggelar konferensi pers terkait kasus ini. Mereka mengakui, para terduga pelaku adalah anggota TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi inisialnya NDP pangkatnya Kapten. Kemudian inisial SL pangkatnya Lettu. Kemudian inisial BHW pangkatnya Lettu. Kemudian yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda,” kata Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes TNI, Rabu (18/3).
Mereka ditangkap atas pengembangan penyelidikan internal yang dilakukan oleh TNI. Dari penyelidikan itu, mereka menemukan sejumlah kejanggalan.
"Dari hasil penyelidikan internal itu kita melihat ada beberapa kejanggalan, sehingga dari kejanggalan itu kita kembangkan, muncullah yang diduga empat tersangka tersebut,” ujarnya.
Saat ini, para terduga pelaku ini sudah ditahan di tahanan dengan kualifikasi Super Security Maximum di Pomdam Jaya. Mereka juga memastikan, bahwa TNI akan transparan terkait kasus ini.
“Kita akan bekerja semaksimal mungkin, dengan harapan bahwa proses penyidikan ini dapat kita lakukan secepatnya secara profesional, kemudian kita serahkan kepada penuntut, dalam hal ini Odmil, untuk melakukan persidangan,” kata Yusri.





