Pengacara Minta Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Puspom TNI mengungkapkan ada empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus anggota tim kuasa hukum Andrie, M Fadhil Alfathan, meminta keempat prajurit itu diproses berdasarkan prosedur peradilan umum.

Tim kuasa hukum Andrie mendesak para terduga pelaku diserahkan pada peradilan umum lantaran tidak berkaitan dengan tindak pidana militer serta korbannya merupakan seorang masyarakat sipil.

Baca juga: Poin-poin Pernyataan TNI soal 4 Anggota BAIS Terlibat Penyiraman Air Keras

"(Mendesak) Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Panglima TNI untuk menyerahkan agar pelaku diadili di peradilan umum karena tindak pidana percobaan pembunuhan berencana merupakan tindak pidana umum serta korbannya adalah masyarakat sipil serta memastikan pengungkapan aktor intelektual peristiwa ini tanpa pandang bulu serta pemulihan keadaan yang efektif bagi korban," kata Fadhil kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).

Pihaknya menilai adanya kerancuan mengenai proses penyelidikan atau penyidikan kasus tersebut buntut beda hasil pendalaman antara TNI dan polisi. Dia pun merujuk UU TNI bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum terkait pelanggaran hukum pidana umum.

Baca juga: Beda Inisial Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Versi Polisi & TNI

"Selama beberapa hari ke belakang, penyidik kepolisian telah melakukan berbagai upaya seperti pengumpulan bukti dan keterangan. Kami memandang kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum," kata Fadhil.

"Hal ini berkesesuaian dengan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang," jelasnya.

Baca juga: Polisi Tegaskan Wajah Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS dari CCTV Bukan AI

Tonton juga video "Puspom TNI Dalami Motif 4 Prajurit Siram Air Keras ke Andrie Yunus"




(fca/fca)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arus Mudik 2026: Volume Kendaraan di Pantura Cirebon Tembus 4.289 Unit per Jam
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Jasa Marga Prediksi 3,5 Juta Kendaraan Keluar Jakarta saat Mudik Lebaran 2026
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Kamis 19 Maret 2026, BMKG: Waspada Hujan Sore hingga Malam Hari
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Ingin Meraih Malam Lailatul Qadar? Ini 5 Amalan yang Dianjurkan
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Koalisi Sipil Desak Otak-Eksekutor Penyerang Andrie Yunus Diproses di Peradilan Umum
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.