JAKARTA - Komisi III DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Kesepakatan diambil dalam rapat internal khusus Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).
"Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panja Komisi III DPR RI tentang kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus dan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum saudara Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan perlindungan HAM," tutur Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat memimpin rapat.
Selain itu, Habiburokhman mengatakan pihaknya juga mendorong Polri dan pihak TNI agar bersinergi dalam penanganan kasus sebagaimana diatur dalam norma peradilan koneksitas seperti yang diatur dalam KUHAP baru.
"Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus dengan mempedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP Baru dalam penanganan perkara ini," katanya.
Selain itu, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap Andrie Yunus dan keluarganya, KontraS, serta pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus," ujar Habiburokhman.
Original Article



