Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Tempat Hiburan Malam di Jaksel

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat hiburan malam di 'Whiterabit', Selasa (17/3) dini hari. Dari penggerebekan itu, Bareskrim berhasil menyita seratus lebih barang bukti yang diduga berisi cairan etomidate yang dikemas dalam cartridge dan narkotika jenis XTC.

Awalnya, polisi mendapat informasi pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah memvalidasi informasi, tim Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury bersama dengan tim Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen segera datang ke tempat hiburan tersebut.

Dengan trik penyamaran, polisi berhasil membongkarnya.

"Aset AW melakukan Undercover Buy dengan cara memanggil seorang server atas nama Rizky als Kiki. Kiki awalnya berkata 'tidak tahu' dan langsung menemui Captain alias Memo alias Sean," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, lewat keterangannya, Rabu (18/3).

Setelah itu, Sean langsung menhubungi Ridwan yang merupakan supervizor tempat itu. Kiki menyampaikan 'ada pesanan dari tamu'.

"Ridwan lalu datang ke room S.707 dengan sejumlah narkotika," ucap Eko.

Saat itu pula, Ridwan diamankan di ruangan.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang Narkotika jenis XTC warna pink berjumlah 10 (sepuluh) butir yang dibungkus di dalam plastik klip serta 2 (dua) buah pods yang diduga berisi cairan Etomidate," ucap Eko.

Setelah diinterogasi, Ridwan menjelaskan bahwa ia mendapat barang tersebut dari rekannya, Erwin Septian alias Ewing. Ewing diketahui merupakan pihak yang mengajak Ridwan bekerja di Whiterabbit untuk mengantarkan narkotika ke dalam room yang dipesan oleh tamu.

"Ewing mendapatkan barang Narkotika yang dijualnya di White Rabbit, dari seseorang yang masih dicari identitasnya (UKM)," kata Eko.

Berdasarkan keterangan Ridwan, saat Ewing menerima sejumlah narkotika dari UKM, barang tersebut kemudian dibagi dua antara Ewing dan Ridwan. Selanjutnya, masing-masing menyimpan bagiannya di dalam brankas milik pribadi untuk diedarkan di tempat hiburan malam Whiterabbit. Adapun uang hasil penjualan narkotika tersebut disimpan kembali ke dalam brankas masing-masing.

Polisi juga mengungkap nama Rully yang merupakan supervisor (SPV). ,Menurut keterangannya setiap ada pesanan dari tamu, Rully selaku supervisor (SPV) akan dihubungi oleh “mami” atau Yaser, dan diedarkan berdasarkan persetujuan dari Yaser.

Setelah melakukan pemeriksaan dan interogasi mendalam terhadap Farid Ridwan dan Rully, tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi Whiterabbit. Penggeledahan dilakukan di sejumlah room yang terdapat pengunjung, office di lantai bawah, hingga dapur yang berada di ruang biliar.

Dari hasil penggeledahan di room-room, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika. Di room S.202, petugas menemukan piring berisi sisa serbuk ketamin yang dipesan oleh pengunjung atas nama Edwin Herlambang.

Sementara di room S.209, ditemukan piring berisi sisa serbuk ketamin yang dipesan oleh Muhammad Billy Niaragawa, beserta sedotan yang digunakan untuk mengisap serbuk tersebut.

Selain itu, di room W.01 ditemukan sebuah balon bekas yang digunakan untuk mengisap gas dari whipping yang dipesan oleh Dennis Riady.

Berdasarkan hasil interogasi, Ridwan mengakui bahwa ketamin yang digunakan oleh Edwin Herlambang dan Muhammad Billy Niaragawa berasal darinya.

Tim kemudian melanjutkan penggeledahan ke office lantai bawah. Di lokasi tersebut ditemukan dua buah brankas yang digunakan oleh Erwin Septian alias Ewing dan Farid Ridwan untuk menyimpan narkotika serta uang hasil penjualan kepada pengunjung Whiterabbit.

Penggeledahan juga dilakukan di dapur yang berada di ruang biliar. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan tabung berisi gas whipping, dua keranjang berisi pengikat balon, serta satu keranjang berisi sejumlah balon.

Usai penggeledahan, tim memasang garis polisi (police line) di sejumlah titik yang ditemukan barang bukti narkotika.

Selanjutnya, tim melakukan analisis teknologi informasi (IT) untuk melacak keberadaan Erwin Septian alias Ewing. Berdasarkan hasil pelacakan tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Pada Selasa (17/3) sekitar pukul 22.00 WIB, Ewing berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Bintara VIII, RT 003/RW 003, Kota Bekasi.

"Pada hari Selasa, 17 Maret 2026 pukul 22.00 WIB, Ewing berhasil diamankan oleh Tim di sebuah rumah di jalan Bintara VIII, Rt 003/ Rw 003 Kota Bekasi. Dari hasil Interogasi awal, Ewing mendapatkan barang tersebut dari seorang UKM yang disebut sebagai Koko. Ridwan dan Ewing diberi upah oleh Koko sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) oleh Koko," ucap Eko.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari setiap brankas-brankas, yakni:

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah tersangka yakni:


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Pupuk Urea Global Naik 35 Persen Imbas Selat Hormuz Lumpuh
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Garda Revolusi Iran Ungkap Komandan Basij Soleimani Tewas Akibat Serangan AS
• 23 jam laludetik.com
thumb
Volume Kendaraan di Tol Cipali Melonjak 80 Persen, 108 Ribu Kendaraan Melintas
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
PMI Buka Layanan Cek Narkoba bagi Sopir Bus Dalam Rangka Siaga Lebaran 2026
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Kapolri-Sri Sultan Cek Stasiun Tugu Yogya, Sebut Puncak Mudik Terjadi Hari Ini
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.