Grid.ID- Idul Fitri 2026 tinggal menghitung hari, tetapi masih banyak pekerja yang mengeluhkan Tunjangan Hari Raya (THR) belum dibayarkan oleh perusahaan. Menjelang H-4 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima ribuan laporan terkait pelanggaran pembayaran THR dari berbagai daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa THR untuk pekerja swasta wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Jika hak tersebut belum diterima, pekerja kini bisa langsung melapor secara online tanpa perlu datang ke kantor dinas.
Proses pengaduan juga dibuat lebih mudah karena cukup dilakukan lewat ponsel dengan mengunggah bukti pendukung. Berikut penjelasan lengkap jika THR Idul Fitri 2026 belum cair dan cara melapornya.
Ribuan Perusahaan Dilaporkan Soal THR
Mengutip Kompas.com, Rabu (18/3/2026), sebanyak 1.121 perusahaan dilaporkan ke Kemenaker karena diduga tidak memenuhi kewajiban membayar THR menjelang Idul Fitri 2026. Data ini berasal dari Posko Aduan THR Kemenaker per Selasa, 17 Maret 2026 atau H-4 Lebaran. Adapun rincian aduannya adalah 975 kasus THR tidak dibayar, 302 kasus keterlambatan pembayaran dan 378 kasus pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pelanggaran pembayaran THR memang masih terjadi setiap tahun menjelang Idul Fitri 2026. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan bahwa THR bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh perusahaan dan tidak boleh diakali dengan skema cicilan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pembayaran THR harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil. Aturan ini juga ditegaskan dalam surat edaran resmi Kemenaker tahun 2026. Artinya, jika sampai mendekati Idul Fitri 2026 THR belum cair, pekerja memiliki hak untuk mengajukan pengaduan resmi.
Kemenaker memastikan perusahaan yang terbukti melanggar aturan THR akan dikenai sanksi. Selain tetap wajib membayar THR kepada pekerja, perusahaan juga dikenakan denda sebesar 5 persen.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu, lalu perusahaan yang dilaporkan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Jika terbukti melanggar, kasus akan masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, pekerja yang belum menerima THR Idul Fitri 2026 disarankan segera melapor.
Cara Lapor THR Idul Fitri 2026 ke Posko Aduan Kemenaker via HP
Untuk memudahkan pekerja, pemerintah telah membuka Posko Satgas THR 2026 yang bisa diakses secara daring. Layanan ini ditujukan untuk memastikan karyawan swasta, buruh, hingga tenaga kontrak mendapatkan hak THR secara utuh sebelum Idul Fitri 2026.
Keunggulan layanan ini adalah bisa diakses langsung lewat HP, tidak perlu datang ke kantor Disnaker, cukup unggah bukti secara online, identitas pelapor dilindungi, dan status laporan bisa dipantau secara mandiri. Dengan sistem yang terintegrasi secara nasional, proses pengaduan kini jauh lebih ringkas dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Bagi pekerja yang THR Idul Fitri 2026 belum cair, berikut langkah-langkah melapor ke Posko Aduan Kemenaker secara online, sebagaimana dikutip dari Tribun Pontianak.
1. Buka Situs Resmi Kemenaker
Masuk ke laman www.kemnaker.go.id
2. Pilih Menu Layanan
Di halaman utama, klik menu Layanan.
3. Klik Posko THR
Setelah itu, pilih menu Posko THR.
4. Login atau Daftar Akun
Klik Masuk. Jika belum memiliki akun, pilih Daftar Sekarang. Jika sudah punya akun, langsung login.
5. Pilih Menu Pengaduan THR
Setelah masuk, klik menu Pengaduan THR.
6. Isi Lokasi Tempat Bekerja
Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota tempat bekerja.
7. Pilih Nama Perusahaan
Cari nama perusahaan tempat Anda bekerja. Jika tidak tersedia, klik Perusahaan Baru.
8. Lengkapi Data Pengaduan
Isi informasi berikut:
* Jabatan
* Status pegawai
* Pokok permasalahan
* Kronologi kejadian
* Unggah bukti pendukung, seperti slip gaji atau kontrak kerja
9. Klik Laporkan
Setelah semua data lengkap, klik Laporkan.
10. Pantau Status Laporan
Jika laporan berhasil dikirim, Anda akan menerima email balasan.Selanjutnya, status pengaduan bisa dipantau lewat menu Histori Pengaduan Saya.
Jangan Diam Jika Hak THR Belum Dibayar
Jika perusahaan menunda atau memotong THR tanpa alasan yang jelas menjelang Idul Fitri 2026, pekerja tidak perlu ragu untuk melapor. Pemerintah telah menyediakan jalur resmi agar setiap pelanggaran bisa ditindaklanjuti dengan pengawasan langsung. Karena identitas pelapor dilindungi, pekerja juga tidak perlu terlalu khawatir terhadap potensi intimidasi di lingkungan kerja. (*)
Artikel Asli




