Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP, Komisi III DPR RI Safaruddin, menyebutkan ada kemungkinan keterlibatan sipil sebagai pelaku di kasus penyiraman air keras pada aktivis Andrie Yunus.
"Kemungkinan ini berkembang kasusnya, bukan dari rekan-rekan TNI sendiri yang terlibat, tentunya ada mungkin orang sipil yang terlibat karena perkembangan segala macam lagi penyidikannya," kata Safaruddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Advertisement
Safaruddin menyinggung soal penerapan Pasal 170 KUHAP yang baru yang membahas soal koneksitas kasus.
"Kita akan berpedomani pada Pasal 170 KUHP yang baru ini tentang bagaimana persidangan antara militer dengan sipil. Di situ akan tergambar nanti," kata dia.
Dengan demikian, Safaruddin menilai ada koneksitas pada kasus tersebut sehingga bisa dibawa ke peradilan umum atau sipil.
"Ini makanya kan kita lihat nanti bersinergi antara Polri dengan TNI. Gitu ya. Kan Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya di umum," pungkasnya.




