4 Prajurit TNI Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Terancam 7 Tahun Penjara

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengaku telah menerima empat prajurit yang diserahkan langsung oleh Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Rabu (18/3/2026) pagi. Mereka diserahkan ke Puspom TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyebut keempatnya terancam dijerat pasal penganiayaan. Hukuman paling berat adalah kurungan penjara selama 7 tahun.

"Terhadap empat terduga pelaku ini, sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Di situ ada Ayat (1) dan Ayat (2), di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang, ada yang 4 tahun dan ada yang 7 tahun," kata Yusri, saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur.

Baca Juga :
Polisi Ungkap Pelaku Terkena Cipratan saat Siram Air Keras ke Aktivis KontraS

"Jadi kan dalam peradilan itu ada asas praduga tak bersalah, jadi itu kita terapkan. Tapi kalau memang nanti dia betul sebagai pelakunya, dia akan ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Top 3 News: Kades Hoho Dinasehati Gubernur Jabar KDM, Selat Hormuz Dibuka hingga Kusir Delman di Garut Bahagia
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal Liga Champions 2026 Malam Ini 19 Maret 2026: Liverpool & Barca Main
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
HP Lipat Apple Siap Produksi Massal, Layarnya Diproduksi Samsung
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Video: Tanpa Subsidi dan Persaingan Ketat,Ini Jurus Bisnis Motor Listrik
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kejutan Tak Terduga Inter Milan di Bursa Transfer: Incar Bek Tim Papan Tengah Liga Italia untuk Gantikan Bastoni Jika Pergi
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.