Ini Kondisi Terbaru Aktivis KontraS: Kondisi Mata Kanan Stabil, Bakal Dapat Tindakan Cangkok Kulit

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengungkap kondisi terbaru Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pasca disiram air keras oleh empat orang tak dikenal (OTK), pada Kamis (12/3/2026) malam.

Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara mengatakan, pasien telah menjalani tindakan operasi berupa pembersihan jaringan (debridement) untuk mengangkat jaringan kulit yang mengalami kerusakan akibat luka bakar, pada 16 Maret 2026.

“Pada sebagian area luka juga telah dilakukan tindakan cangkok kulit sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penyembuhan,” kata Yoga, dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).

Kemudian Yoga mengungkapkan, saat ini korban masih menjalani perawatan luka secara intensif untuk mengevaluasi lebih lanjut kondisi dan kedalaman luka bakar.

“Saat ini tim tengah menentukan waktu yang optimal untuk pelaksanaan tindakan cangkok kulit lanjutan sesuai dengan perkembangan klinis pasien,” terangnya.

Lebih lanjut, Yoga mengungkapkan kondisi terbaru mata sebelah kanan korban yang mengalami kerusakan sel punca kornea sekitar 40 persen.

“Tim medis telah melakukan pemasangan membran amnion serta pemberian terapi anti-inflamasi untuk melindungi permukaan mata dan mendukung proses penyembuhan,” ujar Yoga.

Sementara itu Yoga menyebutkan, saat ini kondisi terkini mata kanan pasien dalam keadaan stabil, dengan tingkat peradangan yang menunjukkan perbaikan. 

“Sel punca kornea mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan, meskipun proses epitelisasi masih dalam tahap pemantauan lebih lanjut,” terangnya.

Untuk diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari korban dan keluarga aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), hingga saksi, dalam perkara penyiraman air keras.

Ketua LPSK, Achmadi menerangkan, penerimaan permohonan perlindungan terhadap korban AY, saksi RF, dan keluarga korban A diputus dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 16 Maret 2026.

“LPSK memutuskan korban, saksi, dan keluarga korban dalam perkara ini memerlukan perlindungan untuk menjamin keselamatan mereka serta memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan,” kata Achmadi, dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Lebih lanjut, Achmadi menerangkan, perlindungan yang diberikan kepada AY yaitu perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis berupa perawatan medis reguler, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Identitas 4 Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus: Anggota BAIS TNI
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
TNI Sebut Motif 4 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Masih Didalami
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza Ditunda, Dampak Konflik Iran vs Israel-AS
• 17 jam laludisway.id
thumb
Menuju 70 Tahun , Begini Filosofi Bisnis untuk Bertahan Dari Presiden Direktur Astra Djony Bunarto Tjondro
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Sisi Gelap Pemimpin yang Marah Gara-gara Badai
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.