Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Pakai QRIS? Ini Penjelasan Ulama dan Hukumnya dalam Islam

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

 

Grid.ID - Perkembangan teknologi digital membuat berbagai aktivitas menjadi lebih mudah, termasuk dalam hal beribadah. Salah satu yang kini banyak dilakukan masyarakat adalah membayar zakat fitrah secara online melalui transfer bank, e-wallet, hingga QR code.

Metode pembayaran nontunai seperti QR code kini semakin populer karena praktis dan bisa dilakukan kapan saja. Di Indonesia, sistem ini dikenal dengan standar kode pembayaran nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia bernama Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kemudahan ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam. Banyak orang ingin mengetahui apakah membayar zakat fitrah melalui QRIS, transfer bank, atau dompet digital diperbolehkan dalam hukum Islam.

Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadan. Ibadah ini biasanya dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Pada umumnya, zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Namun dalam praktiknya, zakat juga bisa diganti dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok di daerah setempat.

Selama ini, pembayaran zakat fitrah umumnya dilakukan secara langsung kepada panitia zakat atau amil. Proses tersebut biasanya disertai dengan akad serah terima antara pemberi zakat dan penerima.

Namun seiring berkembangnya teknologi, metode pembayaran zakat juga mulai beradaptasi dengan sistem digital. Kini banyak lembaga zakat yang menyediakan layanan pembayaran melalui transfer bank maupun QRIS.

Anggota Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Oni Sahroni dalam sebuah webinar yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, pada 14 April 2023 lalu pernah memberikan penjelasannya mengenai hukum membayar zakat fitrah menggunakan metode transfer bank, e-wallet atau Qris.

Menurutnya, pembayaran zakat melalui QRIS, transfer bank, maupun e-wallet tetap sah selama memenuhi ketentuan dalam syariah. Hal tersebut karena transaksi digital tetap dianggap sebagai bentuk perpindahan kepemilikan harta.

“Berinfak dan sedekah di masjid pakai QRIS bisa dilakukan. Kita mentransfer atau menyerahkan uang tersebut kepada mustahik melalui amil dengan kanal alat bayar QRIS. Dana di rekening ditarik melalui QRIS ke rekening/barcode yang dituju,” jelasnya, dilansir dari laman Bimas Islam Kemenag RI.

Ia menambahkan bahwa dana yang ditransfer melalui QRIS akan berpindah dari rekening pemberi zakat ke rekening penerima. Proses ini sudah memenuhi unsur perpindahan kepemilikan yang dikenal dalam konsep syariah sebagai intiqal milkiyah.

 

Selain itu, dalam pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya pertemuan langsung antara pemberi zakat dan penerima. Hal yang paling penting adalah adanya niat dari orang yang menunaikan zakat.

Dengan kata lain, zakat tetap sah meskipun diberikan tanpa tatap muka selama disalurkan kepada mustahik atau melalui amil zakat. Prinsip ini juga berlaku untuk pembayaran zakat melalui layanan digital.

Kemudahan teknologi di era modern membuat ibadah zakat semakin praktis bagi masyarakat. Selama niat dan penyalurannya sesuai dengan ketentuan syariah, pembayaran zakat secara online tetap dinilai sah. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Munafri Arifuddin Minta Camat dan Lurah Kawal Takbiran, Fokus di Wilayah Tanpa Konvoi dan Petasan
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Jasa Marga: Arus ke luar Jakarta capai 1,1 juta kendaraan
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Menkes Ungkap Jumlah Kecelakaan Mudik 3 Tahun Terakhir Turun Drastis
• 9 jam laludetik.com
thumb
116 Ribu Lebih Peserta Mudik Gratis BUMN 2026 Sudah Diberangkatkan
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun
• 6 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.