JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak empat oknum terduga penyiraman air keras kepada aktivis hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus diproses dalam peradilan umum, bukan peradilan militer.
“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (18/3/2026).
Penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini merupakan tindak kekerasan yang telah mencederai demokrasi dan konstitusi.
Baca juga: Polisi Duga Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lebih dari 4 Orang
Adapun, proses hukum melalui peradilan militer dikhawatirkan menjadi ruang untuk membatasi bahkan menutup akuntabilitas dan pertanggungjawaban dari para terduga pelaku.
“Membawa kasus ini ke peradilan militer juga dikhawatirkan akan menghilangkan severity dan sistematisnya kasus ini. Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) lebih tinggi, sebagai aktor intelelektualnya,” tulis Koalisi.
Pengusutan kasus ini diharapkan tidak berhenti di empat terduga pelaku yang kini disebut menjadi eksekutor penyiraman.
Koalisi mendorong agar pemerintah mengusut kasus ini hingga aktor intelektual yang memerintahkan penganiayaan kepada Andrie.
“Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel, dalam sistem peradilan umum,” lanjut Koalisi.
Baca juga: Anggota DPR Ramai-ramai Desak Dalang Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas
Sejumlah lembaga nirlaba dari kalangan sipil yang tergabung dalam koalisi ini antara lain: IMPARSIAL, Centra Initiative, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI, DeJure, Raksha Initiatives, ICJR, LBH Jakarta, HRWG, KPI, ICW, LBH Apik Jakarta, AJI Indonesia, LBH Pers, PBHI, Indonesia RISK Center, LBH Masyarakat.
4 Prajurit TNI Pelaku PenyiramanDiberitakan sebelumnya, empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
“Tadi pagi saya menerima, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andri Yunus,” ujar Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Komisi III Minta Pelayanan Kesehatan Terbaik untuk Andrie Yunus: Harus yang VIP
Dalam hal ini, Yusri mengungkapkan empat inisial dan pangkat para pelaku ini. “Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES,” ungkap dia.
Keempat prajurit tersebut sudah diamankan dan ditahan di Pomdam Jaya. Kendati demikian, Yusri belum mengumumkan peran dan motif penyiraman air keras terhadap aktivis tersebut.
“Jadi kita masih mendalami motifnya,” tegas dia.
Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.
Baca juga: LBH Kaget TNI Ungkap 4 Prajurit di Kasus Andrie Yunus: Penegakan Hukum Bisa Terdistorsi
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan.
Berdasarkan diagnosis awal tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, korban mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen tubuhnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



