Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) melayangkan kritik keras terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait macetnya distribusi royalti bagi para pencipta lagu.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu (18/3), AKSI menyoroti nasib para pencipta lagu yang hingga kini belum menerima hak ekonomi mereka. Padahal jadwal distribusi seharusnya sudah tuntas sejak awal 2026.
AKSI mempersoalkan, royalti periode Juli hingga Desember 2025 belum diterima oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti KCI, ARDI, dan RAI.
"Keterlambatan terjadi menjelang Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri, momen di mana para pencipta sangat bergantung pada distribusi royalti sebagai sumber penghidupan yang sah dan dilindungi Undang-Undang," tulis AKSI dalam siaran persnya.
AKSI menyatakan bahwa tindakan LMKN tersebut merupakan bentuk penahanan hak ekonomi yang bersifat melekat pada diri pencipta.
"Royalti adalah hak ekonomi yang bersifat melekat dan wajib didistribusikan secara tepat waktu. Penundaan tanpa dasar merupakan bentuk pelanggaran prinsip keadilan dan kepastian hukum," tegas pihak AKSI.
Lebih lanjut, AKSI melihat LMKN tidak siap secara sistem dalam menjalankan mandat regulasi. Perubahan mekanisme distribusi yang beralih ke sistem berbasis data dinilai belum dibarengi dengan teknologi yang mumpuni.
"Sentralisasi penarikan royalti oleh LMKN, yang belum disertai dengan kesiapan infrastruktur, sistem teknologi, dan validitas basis data yang memadai, telah menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola distribusi royalti," ungkap AKSI.
Selain masalah keterlambatan, AKSI juga mengendus adanya kejanggalan pada nilai royalti yang akan dibagikan. Terdapat indikasi angka yang ditetapkan turun drastis dibandingkan periode sebelumnya.
"Terdapat juga indikasi penurunan drastis nilai royalti yang diterima, bahkan hingga jauh di bawah nilai kewajaran sebelumnya, yang menunjukkan adanya masalah serius dalam metodologi penarikan, perhitungan, dan distribusi," tulis AKSI.
Sikap AKSIAKSI melayangkan empat tuntutan utama kepada LMKN, salah satunya pemenuhan hak segera tanpa syarat tambahan. Mereka menuntut distribusi segera seluruh royalti yang tertunda tanpa syarat tambahan yang tidak berdasar hukum.
"Serta kami meminta adanya transparansi penuh atas mekanisme perhitungan, dan distribusi royalti oleh LMKN," tulis pihak AKSI.
AKSI mengingatkan, persoalan royalti di masa Lebaran bukan sekadar administrasi atau birokrasi, melainkan aspek kebutuhan bagi para pencipta lagu di Indonesia.
"Hak pencipta adalah hak hidup. Menahan royalti sama dengan menahan hak hidup itu sendiri," tutup AKSI.





