Komisi III DPR RI mendorong TNI dan Polri saling bersinergi mengusut para pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Komisi III DPR juga mengingatkan adanya aturan pada Pasal 170 KUHAP baru terkait penanganan kasus tersebut.
"Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus," kata Habiburokhman saat konferensi pers di DPR RI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Habiburokhman menyinggung secara khusus Pasal 170 KUHAP baru yang mengatur soal prosedur koneksitas, di mana perkara pidana yang dilakukan bersama-sama oleh warga sipil dan anggota militer/TNI diadili di lingkungan peradilan umum. Ia meminta penegak hukum mematuhi aturan tersebut.
"Mempedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru dalam penanganan perkara ini," ucap dia.
Senada dengan Habiburokhman, Kapoksi PDIP Komisi III DPR Safaruddin juga menggarisbawahi aturan pada Pasal 170 KUHAP baru. Ia mendorong penyelesaian kasus ditangani di peradilan umum.
"Jadi, sebagaimana disebutkan oleh Pak Ketua Komisi tadi, kita akan berpedomani pada Pasal 170 KUHP yang baru ini tentang bagaimana persidangan antara militer dengan sipil. Di situ akan tergambar nanti," ujar Safaruddin.
(maa/eva)





