SIDOARJO, DISWAY.ID – PT Rafa Karya Indonesia menyampaikan pernyataan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.
Adapun klarifikasi itu terkait dinamika yang berkembang dalam proyek kerja sama investasi Jaringan Distribusi Utama (JDU).
BACA JUGA:TNI Dalami Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
BACA JUGA:Motif Empat Prajurit TNI Siram Air Keras ke Aktivis KontraS Masih Misteri
Perusahaan menilai bahwa dalam pelaksanaan kerja sama dengan Perumda Delta Tirta Sidoarjo terdapat indikasi tidak terpenuhinya kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.
“Kami melihat adanya potensi wanprestasi dalam pelaksanaan kesepakatan yang telah disetujui bersama. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum dan keberlangsungan investasi,” ujar H. Yuddi Adriyana, Direktur Utama PT Rafa Karya Indonesia, Rabu, 18 Maret 2026.
Tegaskan Tidak Ada Kerugian NegaraPT Rafa Karya Indonesia juga menegaskan bahwa tuduhan terkait kerugian negara tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat skema kerja sama yang dijalankan merupakan investasi dari pihak swasta.
“Perlu kami tegaskan bahwa hingga saat ini PT Rafa Karya Indonesia belum menerima pembayaran apa pun dalam proyek ini. Justru pihak kami yang telah mengeluarkan biaya investasi. Dengan demikian, tidak terdapat kerugian negara, karena tidak ada dana negara yang telah dibayarkan atau dirugikan dalam proyek ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, perusahaan menegaskan bahwa dalam pelaksanaan investasi ini, PT Rafa Karya Indonesia telah memenuhi kewajibannya dengan menyelesaikan pembangunan jaringan perpipaan, yang saat ini bahkan telah dimanfaatkan oleh PDAM Sidoarjo.
Namun demikian, hingga lebih dari 7 (tujuh) bulan setelah proyek investasi ini selesai belum juga dibayarkan oleh Perumda Delta Tirta Sidoarjo dan proyek investasi ini sudah selesai dan dimanfaatkan untuk masyarakat Sidoarjo tapi sampai 7 bulan belum ada pembayaran dari Perumda Delta Tirta Sidoarjo.
“Kondisi ini diperparah dengan adanya indikasi wanprestasi dari pihak Perumda Delta Tirta Sidoarjo, sehingga secara faktual pihak yang berpotensi mengalami kerugian adalah kami sebagai investor,” tambahnya.
BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Korban Tabrak Lari, Diduga Bukan Kecelakaan Biasa, Sang Ayah: Aldi Dipepet Zig Zag
PT Rafa Karya Indonesia menilai kondisi ini berpotensi menciptakan persepsi negatif terhadap iklim investasi, khususnya pada proyek infrastruktur daerah.
“Ketidakpastian dan tidak dipenuhinya komitmen dalam kerja sama akan memberikan sinyal yang tidak baik bagi iklim investasi. Investor membutuhkan kepastian hukum dan konsistensi dalam pelaksanaan perjanjian,” tegasnya.
Perusahaan juga menekankan bahwa investasi yang telah dituangkan dalam kontrak resmi seharusnya memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi investor, sehingga tidak menimbulkan kerugian sepihak.
- 1
- 2
- »





