JK Nilai UU Uang Pensiun Pejabat Negara Perlu Diubah, Sorot DPR adalah Jabatan Politik

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan, aturan soal uang pensiun pejabat negara seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memang seharusnya diubah.

Menurut JK, pejabat negara yang perlu mendapatkan uang pensiun seharusnya mereka yang mengabdi puluhan tahun di level birokrasi.

“Ya (aturannya) harus diubah. Seperti saya katakan, kalau birokrasi itu dia selalu bekerja puluhan tahun, 30 dan hanya bekerja itu (jadi pegawai negeri),” ujar JK saat ditemui di Markas Pusat Palang Merah Indonesia (PMI), Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Baca juga: Uang Pensiun DPR-Pejabat Perlu Diatur Ulang, Baleg: Bagus, Harus Ada Penyesuaian

JK menilai, jabatan anggota DPR RI merupakan sebuah jabatan politik. Hal ini berbeda dengan posisi aparatur sipil negara (ASN) yang ada di level birokrasi kementerian.

“Kalau DPR kan posisi politik dan kalau pejabat (kementerian dan lembaga negara lain) itu dapat pensiun kan telah bekerja di atas 30 tahun. Jadi pantas, 30 tahun,” imbuh JK.

Di samping itu, ia menyoroti banyaknya anggota DPR yang punya profesi lain, misalnya pebisnis. Sehingga, uang pensiunan mereka seharusnya tidak besar.

“Kalau anggota DPR kan ada politisi, ada pengusaha, pengusaha paling banyak itu di DPR. Kalau itu dikasih pensiun juga sebenarnya tidak besar pensiunnya, cuma secara tanggung jawab kan kembali ke usahanya,” lanjutnya.

Baca juga: MK Perintahkan Revisi UU Uang Pensiun Pejabat Negara, Ini 5 Poin yang Harus Diperhatikan

MK Perintahkan Revisi UU Uang Pensiun Pejabat Negara

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR-RI inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan permohonan nomor 191/PUU-XXIII/2025.

MK meminta agar pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR-RI membuat undang-undang baru terkait dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan bekas pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun.

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan I dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Baca juga: Perintah MK: Atur Ulang Uang Pensiun DPR dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara

MK juga menyatakan, UU terkait duit pensiun untuk pimpinan, anggota DPR dan lembaga tinggi negara lainnya tersebut tetap berlaku sampai dengan undang-undang baru telah dibentuk sampai paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.

Secara tegas MK meminta agar DPR dan pemerintah membentuk UU baru. Jika tidak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait dengan pensiun DPR tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan," imbuhnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional Bersyarat Menurut MK, Ini Besarannya

"Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan penggantian maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen," katanya lagi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arus Mudik Lingkar Gentong H-3 Lebaran Mencapai 28.611 Kendaraan
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Gus Alex Susul Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
• 10 jam laludetik.com
thumb
Situasi Kepadatan Pemudik di Pelabuhan Merak 18 Maret 2026, Kantong Parkir Mulai Penuh!
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Defisit Rp 64 Triliun, Rugi Garuda (GIAA) Bengkak 343,5% jadi Rp 5,46 Triliun
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
3 Drama Korea Terbaru yang Langsung Raih Rating Tinggi di Episode Perdana
• 21 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.