Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan 4 orang sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Puspom TNI kini masih mendalami motif ke-4 tersangka melakukan aksinya.
Hal itu disampaikan oleh Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Ia awalnya menyampaikan ada 4 orang yang kini sudah ditetapkan tersangka yakni NDP, SL, BHW, dan S.
"Ini sekarang yang diduga tersangka sedang kita amankan di Pom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Yusri saat konferensi pers.
Ia menyebut saat ini pihaknya masih mendalami tindakan para pelaku. Termasuk, lanjut dia, motif keempat orang itu menyiram air keras ke Andrie Yunus.
"Kita juga masih dalami apa nih motifnya dari yang diduga pelaku tadi," ucap dia.
Yunus menyebut ke-4 tersangka ini dikenakan Pasal 467 KUHP UU nomor 1 tahun 2023. Mereka terancam 4 hinggaa 7 tahun penjara.
"Kemudian sebagai tindak lanjut kegiatan penyidikan kami, jadi Puspom TNI akan lanjutkan kegiatan membuat laporan polisi ini nanti dari saksi korban kemudian membuat melakukan penanganan sementara kepada terduga 4 orang tadi, kemudian kita juga akan ajukan permohonan visum et repertum ke RSCM," ujar dia.
(maa/imk)




