ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik

tvrinews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Andi Syam

TVRINews, Banjar

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran dan libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah. Aturan ini diterapkan untuk memastikan fasilitas negara tetap digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.

Pemerintah Kabupaten Banjar menegaskan, kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk kepentingan mendesak yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Pengawasan juga akan dilakukan untuk memastikan seluruh ASN mematuhi ketentuan tersebut.

Sekretaris Daerah Banjar, Yudi Andrea, menegaskan pentingnya disiplin ASN dalam menggunakan fasilitas negara.
“Kendaraan dinas digunakan untuk kegiatan dinas. Menjelang Idulfitri, kami mengimbau agar ASN menggunakan kendaraan pribadi, kecuali untuk keperluan yang bersifat mendesak dan berkaitan dengan pelayanan masyarakat,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga integritas aparatur pemerintah sekaligus memastikan fasilitas negara tidak digunakan di luar kebutuhan kedinasan selama masa libur panjang. Adapun jadwal libur dan cuti bersama Idulfitri bagi ASN ditetapkan pada 18–24 Maret 2026.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Real Madrid Singkirkan Manchester City, Vinicius Jr Cetak Brace
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kriteria Imam Shalat Menurut Hadis Nabi
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Puncak Arus Mudik, Bandara Soekarno-Hatta Layani 184 Ribu Penumpang
• 44 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Instruksi Presiden Prabowo: Seluruh Stasiun Kereta Wajib Modern dan Nyaman, Target Mulai Tahun Ini
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Ada Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Ini Kata TNI
• 54 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.