Penulis: Andi Syam
TVRINews, Banjar
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran dan libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah. Aturan ini diterapkan untuk memastikan fasilitas negara tetap digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.
Pemerintah Kabupaten Banjar menegaskan, kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk kepentingan mendesak yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Pengawasan juga akan dilakukan untuk memastikan seluruh ASN mematuhi ketentuan tersebut.
Sekretaris Daerah Banjar, Yudi Andrea, menegaskan pentingnya disiplin ASN dalam menggunakan fasilitas negara.
“Kendaraan dinas digunakan untuk kegiatan dinas. Menjelang Idulfitri, kami mengimbau agar ASN menggunakan kendaraan pribadi, kecuali untuk keperluan yang bersifat mendesak dan berkaitan dengan pelayanan masyarakat,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga integritas aparatur pemerintah sekaligus memastikan fasilitas negara tidak digunakan di luar kebutuhan kedinasan selama masa libur panjang. Adapun jadwal libur dan cuti bersama Idulfitri bagi ASN ditetapkan pada 18–24 Maret 2026.
Editor: Redaksi TVRINews




