Bagaimana Kelanjutan Kasus Pemberian THR dari Bupati Cilacap kepada Forkopimda?  

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Kasus Bupati Syamsul Auliya Rahman yang membagikan tunjangan hari raya atau THR jelang lebaran kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari hasil pemerasan diduga kuat jamak terjadi di daerah lainnya. Apalagi, pemberian ini disinyalir sebagai upaya menekan agar penyimpangan di pemerintah daerah tidak mencuat ke publik.

Menjelang Lebaran, tepatnya Jumat (13/3/2026), di Cilacap, Jawa Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman. Syamsul ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pemerasan perangkat daerah bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono.

Yang menonjol dari OTT kali ini adalah terungkapnya modus pemerasan perangkat daerah. Hasil pemerasan itu akan digunakan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi jajaran pejabat dari forum komunikasi pimpinan daerah setempat dan keperluan pribadi Bupati.

Pengawasan bagi para pejabat instansi vertikal di daerah itu harus digencarkan oleh instansi asalnya, seperti Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, atau Mabes TNI. Mereka harus diawasi ketat, terutama menjelang hari besar keagamaan.

Selama kurun waktu tanggal 9-13 Maret 2025, tercatat 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan uang senilai Rp 610 juta. Jumlah nominal itu setidaknya sudah cukup untuk diberikan ke jajaran Forkopimda yang dipatok Rp 515 juta. Sebagian sisanya akan digunakan untuk keperluan pribadi Syamsul. Tindakan serupa disebut telah berjalan pada 2025.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, KPK masih mendalami motif, tujuan, hingga rencana peruntukan uang THR tersebut. Terlebih, dalam kasus Bupati Cilacap ini uang THR yang dialokasikan untuk tiap anggota Forkopimda berjumlah sangat fantastis.

Baca JugaTHR untuk Forkopimda dan Pribadi, Bupati Cilacap Diduga Peras Perangkat Daerah Rp 610 Juta

Dari hasil pemeriksaan, diduga uang THR yang diberikan oleh Syamsul mengalir kepada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan; baik pengadilan negeri hingga pengadilan agama. KPK menduga uang THR ini ada maksud tertentu.

Pemberian THR bagi Forkopimda juga berpotensi menyimpan dugaan pelanggaran hukum lainnya. Boleh jadi terdapat kasus-kasus tertentu yang terjadi di pemerintah daerah agar tidak ditindak aparat penegak hukum selaku bagian dari Forkopimda. Pemberian THR akan membuat aparat penegak hukum segan menjalankan tugasnya.

“Ini nanti kita akan didalami tujuannya apa jangan sampai juga modus-modus pemberian THR ini untuk menutup. Misalnya, kalau ada permasalahan di lingkungan pemda supaya kemudian di situ ada konflik kepentingan kemudian tidak diungkap oleh aparat penegak hukum setempat,” kata Budi, Selasa (17/3/2026).

Baca JugaBupati Cilacap Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Bupati Ambil Alih Kepemimpinan

Budi mengatakan, penyidik KPK akan memeriksa para pihak yang menerima THR dari Bupati Cilacap tersebut. Pemeriksaan ini penting untuk melengkapi konstruksi perkara yang sudah diungkapkan oleh KPK

“Kita akan tunggu soal itu yang pasti kita akan didalami dulu ke pokok konstruksi perkaranya berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati dan juga pihak-pihak lain di Pemkab Cilacap, termasuk sumber uangnya ini dari mana saja? Apakah murni dari dinas?” kata Budi. 

Kasus yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman mempunyai benang merah dengan OTT KPK terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, yakni uang hasil korupsi yang sebagian akan digunakan sebagai THR.

Dalam kasus Bupati Rejang Lebong, modusnya adalah pengaturan (plotting) rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) tahun anggaran 2026 senilai Rp 91,13 miliar, termasuk pembahasan besaran fee (ijon) sebesar 10-15 persen. Dari pembahasan pengaturan itu, ditunjuk tiga perusahaan untuk mengerjakan paket proyek, yakni PT SMS, CV MU, dan CV Alpagker Abadi. Setelah penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada Fikri melalui para perantara dengan total Rp 980 juta.

Baca JugaBupati Rejang Lebong Diduga Minta Jatah Rp 1,7 Miliar dari Proyek Pemda, Sebagian untuk THR

Berdasarkan pemeriksaan KPK, uang yang diterima dari para perusahaan kontraktor itu diduga digunakan Fikri karena ada kebutuhan jelang Lebaran, salah satunya untuk memberikan THR.

Dipersepsikan tradisi

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman saat dihubungi Rabu (18/3/2026) menduga praktik pengumpulan uang THR oleh kepala daerah sudah menjadi kebiasaan di banyak pemerintahan daerah lainnya. Ia menduga tindakan menyimpang itu terjadi karena tidak dipersepsikan sebagai kejahatan melainkan tradisi untuk membagikan THR kepada forkopimda. Salah satu tujuannya kemungkinan untuk mengamankan posisi kepala daerah dari pengawasan aparat penegak hukum.

“Forkopimda terutama APH (Aparat Penegak Hukum), kan, punya kepentingan juga. Itu oleh oknum kepala daerah digunakan untuk mengantisipasi agar persoalan ke depan atau penyelenggaraan pemerintahannya berjalan aman, maka dilakukanlah modus-modus seperti itu,” ungkap Herman.

Baca JugaKPK Endus Potensi Korupsi Bermodus THR Lebaran

Menurut Herman, modus pengumpulan THR merupakan persoalan struktural yang dipicu oleh buruknya tata kelola keuangan daerah. Minimnya transparansi dalam penggunaan anggaran seperti biaya operasional, honorarium, hingga perjalanan dinas di tingkat SKPD menjadi celah bagi kepala daerah untuk melakukan pungutan liar.

​"Di dalam struktur APBD itu, kan, sifatnya masih gelondongan. Belanja operasi, barang, jasa, hingga hibah belum didetailkan sampai level program yang bisa diakses publik. Akibatnya, publik tidak tahu jika ada uang keluar dari kas SKPD yang diarahkan untuk kepentingan (THR) tersebut,” kata Herman. 

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, berpandangan kasus di Kabupaten Cilacap hanyalah satu kasus yang terungkap, sedangkan praktik serupa diduga kuat menjadi tradisi di banyak daerah lain. Apalagi, sudah bukan rahasia umum lagi para aparatur daerah merasa tertekan dengan forkopimda - terutama unsur APH - yang meminta setoran pada momen-momen tertentu, salah satunya THR jelang Lebaran.

Baca JugaTiga Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK, Ingin Cepat Balik Modal Diduga Jadi Sebab Korupsi

Unsur Forkopimda yang diisi oleh penegak hukum dinilai memiliki kewenangan besar yang disegani sekaligus ditakuti oleh birokrat hingga pengusaha, sehingga mereka cenderung berusaha membangun hubungan baik melalui pemberian materi.

“Nah, ini menunjukkan bahwa Forkopimda itu menjadi satu problem tersendiri di daerah. Biasanya kepala daerah itu kalau mereka menolak, maka biasanya mereka akan meminta kepada Forkopimda untuk langsung meminta secara langsung kepada pihak-pihak para pemangku kepentingan yang memiliki sumber daya di daerah. Yang paling banyak dijadikan sebagai sapi perah itu biasanya adalah pengusaha,” kata Zaenur. 

Zaenur menilai korupsi sistemik ini berakar pada  minimnya pengawasan oleh DPRD hingga lemahnya lembaga pengawas eksternal. Terhadap instansi di Forkopimda, pengawasan tidak bisa lagi diserahkan hanya kepada daerah.

"Pengawasan bagi para pejabat instansi vertikal di daerah itu harus digencarkan oleh instansi asalnya, seperti Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, atau Mabes TNI. Mereka harus diawasi ketat, terutama menjelang hari besar keagamaan," tegas Zaenur.

Selain itu, dibutuhkan regulasi tegas seperti melarang keras kepala daerah memberikan THR atau setoran apapun kepada Forkopimda. Jika kepala daerah tidak kuasa menolak tekanan atau intimidasi, mereka dapat melaporkan permintaan tersebut kepada KPK.

Hal ini bertujuan agar kepala daerah tidak lagi menyalahgunakan momentum hari raya untuk mencari keuntungan, baik secara pribadi maupun instansi tertentu. “Jadi, ini perlu menjadi perhatian bagi pemerintah pusat agar aparatnya di daerah itu tidak menjadi bagian dari masalah yang kemudian menimbulkan korupsi-korupsi yang lain,” kata Zaenur.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pafindo Gelar Kegiatan Berbagi di Bulan Ramadan
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Direktur Pusat Kontraterorisme AS Mundur karena Perang dengan Iran
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Puspom TNI Amankan 4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Premi Asuransi Melonjak akibat Perang AS-Israel vs Iran
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Israel Bombardir Beirut! Apartemen Meledak Diduga Markas Hizbullah | KOMPAS PETANG
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.