Ditjen PAS Berikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2026 kepada 1.506 WBP se-Indonesia 

eranasional.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948/2026 kepada 1.506 warga binaan pemasyarakatan (WBP) seluruh Indonesia.

Acara penyerahan remisi khusus Hari Raya Nyepi dihadiri oleh Anggota Komisi XIII DPR RII Rieke Diah Pitaloka, Kakanwil Imipas DKI Jakarta Heri Azhari dan Karutan dan Kalapas se DKI Jakarta.

Pemberian SK Remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026 itu secara simbolis dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).

“Sebanyak 1.506 warga binaan yang memperoleh remisi, terdiri dari 1.502 orang memperoleh remisi khusus I dan II ada 4 orang. Kemudian ada 9 orang WBP memperoleh pengurangan pidana khusus I dan II nihil,” ujarnya Plt Dirjen PAS Mashudi kepada wartawan usai menyerahkan RK di Rutan Cipinang.

Mashudi mengatakan penyerahan remisi khusus Hari Raya Nyepi ini dilaksanakan di seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia.

Menurut dia, tahun ini penerima remisi Hari Raya Nyepi terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dari total 271 ribu warga binaan seluruh Indonesia, terdapat 4.011 WBP beragama Hindu.

“Jumlah remisi Nyepi tahun ini terbesar di seluruh Indonesia. Ada 4 yang langsung bebas dan itu semua ada di Bali. Begitupun yang menerima remisi 1.506 itu, terbanyak di Bali, di Jakarta hanya ada 7, tidak ada yang langsung bebas,” kata Mashudi.

Dia menjelaskan, para WBP menerima pemotongan masa pidana ada yang selama 2 bulan, 1,5 bulan dan 1 bulan. Jenis tindak pidana yang dilakukan salah satunya adalah narkotika.

“Jadi pemotongan masa tahanan ada yang terima 1 bulan, ada yang 15 hari, ada yang 1,5 bulan, maksimal 2 bulan dan maksimal lagi bebas ada 4 WBP di Bali semua,” ujarnya.

Adapun mereka yang mendapatkan remisi ini, kata dia, adalah WBP yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dipastikan, WBP yang tidak menjalani pembinaan dengan baik, tidak berkelakuan baik dan masuk dalam register F tidak akan mendapatkan hak remisi,” tandas Mashudi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tim Kuasa Hukum Bicara Soal Penangkapan Penyiram Air Keras Andrie Yunus
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
KAI Ungkap 430 Ribu Tiket KA Masih Tersedia!
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Iran Ungkap Ali Larijani Tewas dalam Serangan Israel
• 14 jam laludetik.com
thumb
Harga Emas Antam Naik Rp8.000 Jadi Rp2.996.000 per Gram, Buyback Ikut Menguat
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Muhammadiyah Kabupaten Bekasi Siapkan 12 Titik Salat Idulfitri
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.