Pemerintah akan menindak tegas oknum yang melakukan permainan harga komoditas pangan strategis jelang Lebaran. Izin usaha bisa dicabut.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan jika ditemukan unsur pidana, ia tak menutup kemungkinan pengusutan secara pidana bisa dilakukan.
"Kadang-kadang orang menimbun, apa pun itu ancamannya ancaman administratif bisa dicabut izin usahanya atau manakala ada unsur kesengajaan dan ditemukan unsur pidana. Mohon maaf kami tidak bisa tidak bisa mengatakan tidak untuk tidak diusut secara pidana,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (18/3).
Saat ini pemerintah terus melakukan monitoring harga komoditas pangan strategis. Monitoring dilakukan khususnya pada sentra-sentra produksi komoditas terkait.
Sudaryono memberi contoh terkait daging sapi. Monitoring akan dilakukan dengan cara penelusuran jejak atau tracing. Nantinya jika ada indikasi harga yang tidak sesuai ketentuan, penelusuran bisa dilakukan mulai dari pihak rumah potong hewan (RPH) atau slaughterhouse sampai pihak penggemukan sapi.
“Jadi kalau daging itu slaughterhouse-nya di mana, kemudian penggemukan sapi nya di mana itu kita kita ikuti dari hulunya, 1 kg Rp 54.000 ya, Rp 54.000 di penggemukan itu kita ikuti dari situ sehingga kita bisa telusuri manakala ada harga kok di atas HET, di atas ketentuan, maka trace-nya ketahuan siapa yang menaikkan harga yang tidak sesuai dengan aturan. Jadi ketahuan apakah itu daging, telur juga sama, daging ayam juga sama,” ujarnya.
Proses monitoring dan penindakan nantinya akan dilakukan dengan koordinasi oleh Satgas Pangan Gabungan dari Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, termasuk dari Bareskrim Mabes Polri.
Sudaryono juga menjelaskan harga bahan pangan sudah menjadi atensi dari Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, monitoring terus dilakukan secara intens.
“Terakhir terkait harga-harga komoditas penting ini, Bapak Presiden secara secara dekat, secara berkala, dan secara intens memonitor,” kata Sudaryono.
Ia mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam mengawal harga pangan. Jika ada temuan bahwa harga suatu komoditas strategis pangan tak sesuai ketentuan, ia mempersilakan masyarakat untuk melaporkan secara langsung utamanya lewat kanal aduan resmi Lapor Pak Amran di WhatsApp 0823-1110-9390 atau melalui media sosial.
“Jadi kawan-kawan semuanya, awak media dan bapak, ibu dan semuanya yang ada di seluruh tanah air, manakala ada ditemukan harga tidak sesuai dengan HET, harga lebih tinggi tolong dilaporkan saja, enggak ada masalah. Ada ada nomor teleponnya Lapor Pak Amran misalnya bisa lewat media sosial bisa, mau diviralkan boleh,” ajak Sudaryono.





