Pantau - Polres Tanah Laut berhasil mengungkap 14 kasus narkotika jenis sabu dalam periode 1 Februari hingga 7 Maret 2026 sebagai upaya menekan peredaran narkotika di masyarakat.
Pengungkapan tersebut melibatkan total 20 tersangka yang terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan di wilayah hukum Tanah Laut.
Kapolres Tanah Laut Ricky Boy Siallagan menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak hanya dilihat dari jumlah kasus, tetapi juga dampak sosial yang dihasilkan.
"Pengungkapan ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk nyata penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika," ujarnya.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 13 kasus ditangani oleh Polres Tanah Laut dan satu kasus oleh Polsek Kintap.
Barang Bukti dan Dampak PenindakanBarang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 656,59 gram, uang tunai Rp12 juta, satu unit mobil, serta delapan sepeda motor.
Kasat Resnarkoba M Firmansyah Baso menyebut penindakan selama Ramadhan difokuskan untuk meminimalkan dampak penyalahgunaan narkotika.
"Selama Ramadhan, kami mengungkap tujuh kasus dengan 10 tersangka," katanya.
Dari pengungkapan selama Ramadhan, sabu yang diamankan mencapai 594,84 gram dengan nilai ekonomis sekitar Rp820 juta.
Dengan asumsi penggunaan 0,20 gram per orang, sekitar 16.250 jiwa diperkirakan dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Komitmen Pemusnahan Barang BuktiSebagai bentuk komitmen penegakan hukum, aparat juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 648,77 gram agar tidak kembali beredar di masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi kepolisian dalam menekan permintaan sekaligus peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polres Tanah Laut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.




