Kemenhaj Terbitkan Aturan Baru: Jemaah Bebas Pilih Jenis Haji & Mekanisme Bayar Dam

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang mengatur pilihan jenis haji serta mekanisme pelaksanaan pembayaran dam. 

Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi jemaah, sekaligus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar sesuai dengan syariat dan regulasi.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki kebebasan dalam menentukan jenis ibadah haji yang akan dijalankan.

“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/03/2026).

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga merinci tata cara pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Arab Saudi maupun di Indonesia. Untuk pelaksanaan di Tanah Suci, penyembelihan hewan dam diwajibkan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Arab Saudi, yakni program Adahi. 

“Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” tegas Puji.

Baca Juga

  • Kemenhaj: Ibadah Haji Harus Ramah bagi Lansia, Perempuan, dan Penyandang Disabilitas
  • Puan Harap Ibadah Haji 2026 Dilaksanakan, Meski Ada Perang di Timur Tengah

Pembayaran dam melalui mekanisme resmi tersebut dilakukan lewat platform Nusuk Masar dengan biaya sekitar 720 riyal Saudi atau menyesuaikan dengan ketentuan musim haji yang berjalan. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan alternatif pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menunaikannya melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional, lembaga amil zakat, organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap mengikuti ketentuan syariah. 

“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” tambahnya.

Melalui surat edaran ini, Kemenhaj juga menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk menggencarkan sosialisasi sejak tahap manasik, memperketat pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri. 

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempermudah jemaah dalam menjalankan ibadah, menekan potensi pelanggaran, serta memastikan pelaksanaan haji berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Catat! Ini Pembagian Dermaga Penyeberangan di Banten Berdasarkan Golongan Kendaraan
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Terungkap Alasan Haru Denada Menyerahkan Ressa Rizky Rossano ke Kerabatnya
• 2 jam lalucumicumi.com
thumb
Baim Wong Kenang Hidup Susah Sampai Nyaris Jual Mobil Demi Bayar Kontrakan
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Tinjau Arus Mudik di Pasar Senen, Seskab Teddy Cek Kereta Api Kerakyatan
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Tak Tayang di TV, Di Sini Anda Bisa Saksikan Big Match Manchester City vs Real Madrid
• 14 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.