KPK Dalami Motif Bupati Cilacap Siapkan THR untuk Forkopimda

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami motif Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman menyiapkan tunjangan hari raya (THR) untuk forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya juga mendalami rencana Syamsul dalam menyiapkan THR tersebut.

Baca Juga :
Gus Alex Bantah Ada Aliran Uang Kasus Korupsi Kuota Haji ke Yaqut, Begini Kata KPK
Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Ditahan KPK

“Terkait dengan dugaan uang yang dikumpulkan oleh Bupati Cilacap yang sedianya akan diberikan kepada forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap, tentu ini didalami motifnya, tujuannya, dan rencana pemberian uang itu untuk apa,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 18 Maret 2026.

Budi menjelaskan pendalaman dilakukan KPK karena nilai THR yang akan diberikan oleh Syamsul Auliya memiliki nilai yang fantastis.

“Apalagi nilainya fantastis untuk diberikan kepada tiap-tiap anggota forkominda. Ini nanti kami didalami tujuannya apa. Jangan sampai juga modus-modus pemberian THR ini untuk menutup, misalnya, kalau ada permasalahan di lingkungan pemda (pemerintah daerah) supaya di situ ada konflik kepentingan, kemudian tidak diungkap oleh aparat penegak hukum setempat,” katanya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK. (Ant)

Baca Juga :
KPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut di Tahanan?
KPK Sita Mobil dan Uang Tunai 78 Ribu Dolar Singapura di Kasus Korupsi Bea Cukai
Hukum Memberi Hampers dan THR Saat Lebaran dalam Islam, Begini Kata Ustaz Khalid Basalamah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Begini Rekayasa Lalin Saat Car Free Night Malam Takbiran di Sudirman-Thamrin
• 10 jam laludetik.com
thumb
Balik Arah, Harga Emas Antam Hari Ini Naik ke Level Rp2.996.000 per Gram
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Inara Rusli Akui Pasrah Jika Jadi Tersangka Atas Laporan Wardatina Mawa
• 4 jam lalucumicumi.com
thumb
Kemensos Salurkan Bantuan Jatah Hidup Rp 3,12 Miliar ke Aceh Utara
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Petugas Pelayanan Pengadilan Diduga Main Game saat Jam Kerja, PN Jakpus Usut
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.