Bisnis.com, SURABAYA – Sebanyak tujuh orang anak buah kapal (ABK) ditangkap aparat kepolisian ketika melancarkan aksi pencurian terhadap besi tiang pancang Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu). Mereka tertangkap basah sembari menggondol empat buah tiang besi jembatan menggunakan perahu yang dibawa dari Gresik.
Adapun para pelaku yang berhasil diamankan antara lain adalah Muhid (42 tahun) dan Arip (42 tahun) asal Bangkalan, Madura. Kemudian, Adi (26 tahun); Misyan (35 tahun); Fatta (30 tahun); Budi (33 tahun); Husni Tamrin (32 tahun) asal Gresik.
Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menjelaskan kronologi awal adalah jajarannya menerima laporan dari masyarakat tentang sebuah perahu yang diduga sedang digunakan untuk melakukan pencurian besi di bawah Jembatan Suramadu, Minggu (8/3/2026) silam.
"Anggota Sat Polairud melakukan pemantauan dan membuntuti perahu tersebut menggunakan perahu karet melakukan pengejaran," beber Agung, Selasa (17/3/2026).
Aparat kepolisian pun kemudian berusaha mengejar komplotan pencuri tersebut menggunakan perahu. Akhirnya, para pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa sebuah perahu bermesin, empat besi anti-karat dengan berat kurang lebih masing-masing 120 kilogram, cran sejumlah lima kuintal warna oranye, satu set kompresor, dan lima ponsel genggam.
"Kemudian perahu tersebut berhasil diberhentikan, dan ABK melakukan pemeriksaan di atas perahu dan menemukan empat buah besi anti-karat karat pelindung tiang pancang Jembatan Suramadu di atas perahu tersebut," ucapnya.
Baca Juga
- Pengiriman Rokok Ilegal dari Madura via Suramadu Digagalkan
- Proyek Saluran Kabel Tegangan Tinggi Jembatan Suramadu Rampung
- Wisata Halal Kaki Jembatan Suramadu Dikembangkan
Jajaran Sat Polairud Polres Bangkalan kemudian membawa perahu tersebut ke dermaga dan mengamankan perahu dan seluruh barang bukti, termasuk empat buah balok besi anti-karat tiang pancang Suramadu seberat ratusan kilogram tersebut.
Agung menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian tersebut hingga puluhan kali.
"Mereka mengaku sudah melakukan pencurian di kawasan Suramadu sebanyak 21 kali," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.




