Jakarta: Bank Indonesia (BI) mengatur ulang batas atau threshold kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026. Hal ini guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
“Bank Indonesia berkomitmen penuh dan all out akan menjaga stabilitas nilai tukar dengan berbagai instrumen-instrumen yang kami punyai di kebijakan moneter,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG BI secara daring dikutip dari Antara, Rabu, 17 Maret 2026.
Secara rinci, penyesuaian tersebut salah satunya threshold tunai untuk pembelian valas terhadap rupiah yang diturunkan dari USD100 ribu per pelaku per bulan menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan.
Sementara itu, threshold untuk penjualan DNDF/Forward dinaikkan dari USD5 juta per transaksi menjadi USD10 juta per transaksi. Begitu juga dengan threshold untuk pembelian dan penjualan Swap, yang meningkat dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi.
Selain itu, BI juga memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menyesuaikan threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas, dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu yang akan mulai berlaku pada April 2026.
Baca Juga :
Dolar AS Melemah Menanti Keputusan The Fed(Ilustrasi Bank Indonesia. MI/Ramdani) Berlaku mulai April 2026 Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menambahkan penyempurnaan itu akan mulai berlaku pada 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.
Dalam merumuskan kebijakan itu, ujar dia, BI mencermati perkembangan nilai tukar, kondisi likuiditas, serta pola transaksi pelaku pasar.
Thomas menjelaskan, penurunan threshold beli valas ditujukan untuk memperkuat transaksi tunai yang berdasarkan kebutuhan riil (underlying) dan bukan spekulatif.
Sementara itu, peningkatan threshold transaksi jual DNDF dan Forward bertujuan memberi fleksibilitas lebih bagi pelaku pasar dalam menyediakan likuiditas di pasar derivatif valas domestik.
“Penyempurnaan ini akan dilakukan pada 1 April, dan Bank Indonesia juga memberikan masa transisi selama satu bulan untuk memastikan implementasi semua berjalan lancar,” kata Thomas.




