Mengingatkan Lagi Ganjil Genap Ditiadakan Saat Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Warga Jakarta yang ingin beraktivitas menggunakan kendaraannya tak perlu mengkhawatirkan terkena ganjil genap atau tidak untuk sementara waktu.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta saat Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri pada 18-24 Maret 2026.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul fitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian seperti unggahan Dishub DKI Jakarta pada Rabu (18/3).

Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 Tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Pemberlakuan ini juga karena di hari tersebut merupakan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 18-24 Maret 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Harga BBM Pertamina Hari Ini: Simak Cara Beli Pertamax Lebih Murah Selasa 17 Maret 2026
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Berlomba Mengejar Lailatul Qadar
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dituding Sering Menghilang Saat Meeting Zoom dengan Netflix, Ini Klarifikasi Meghan Markle
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Eskalasi Konflik Masih Tinggi, Nurul Arifin Dukung RI Tunda Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Pemerintah Targetkan Persetujuan RKAB 2026 Rampung Akhir Maret
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.