JAKARTA, KOMPAS.TV – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkap peran mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dalam dugaan korupsi kuota haji Kemenag.
Budi menjelaskan, pada tahun 2023 Indonesia mendapatkan tambahan 8 ribu kuota jemaah haji yang tujuannya untuk memangkas panjangnya antrean daftar tunggu.
“Awalnya 8 ribu kuota itu untuk haji reguler, namun kemudian ada diskresi, perubahan skema menjadi 92 persen-8 persen, masih sesuai dengan Undang-Undang 8 tahun 2019,” kata dia pada wartawan di Jakarta, Selasa (17/3/2026), seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
“Oleh karena itu, dalam pembagian ini peran IAA juga cukup sentral, di antaranya berkomunikasi dengan para asosiasi dan PIHK untuk menyerap kuota haji tambahan jalur khusus atau sejumlah 8 persen dari 8.000 tersebut, atau sekitar 640 kuota,” lanjutnya.
Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ia menyebut, IAA juga cukup dalam pengumpulan fee percepatan atau T0 atau TX bagi para calon jamaah agar tidak perlu mengantre untuk berangkat beribadah haji.
“Jadi mendaftar, membayar saat itu, kemudian bisa berangkat haji saat itu juga. Untuk tahun 2023, diduga pengumpulan fee percepatannya sekitar 5.000 USD per jemaah,” tuturnya.
“Jadi kurang lebih sekitar Rp80 juta, di mana fee-fee percepatan dari para PIHK itu diduga mengalir kepada saudara YCQ, IAA, dan juga pihak-pihak lain di Kementerian Agama.” Lanjutnya.
Kemudian untuk tahun 2024, kata Budi, IAA juga berperan aktif mulai dari proses awal berkaitan dengan diskresi yang dilakukan oleh Menteri Agama untuk kuota haji tambahan sebanyak 20.000, yang jika melihat historisnya juga untuk jemaah reguler.
“Karena diperuntukkan untuk memangkas panjangnya antrean di ibadah haji reguler, yang dalam catatan kami, ada yang menunggu sampai dengan 47 tahun,” kata Budi.
“Namun kemudian YCQ memerintahkan kepada IAA ini untuk mengatur skema jika kuota haji tambahan tersebut dibelah menjadi 50 persen-50 persen. Artinya 10.000 untuk kuota haji reguler, 10.000 untuk kuota haji khusus,” ungkapnya.
IAA, lanjut Budi, juga aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak di Arab Saudi, termasuk menyiapkan pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dengan Menteri Agama Arab Saudi membahas proses administrasinya berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan ini menjadi 50 persen-50 persen.
“Awalnya tambahan ini untuk reguler seluruhnya, karena memang sesuai peruntukan awal, ketika pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota ini dari pemerintah Arab Saudi, peruntukannya adalah untuk reguler,” uapnya menekankan.
Menurut dia, komunikasi yang dilakukan tersebut intens dilakukan, salah satunya untuk menutupi supaya seolah-olah apa yang dilakukan tidak melanggar ketentuan perundangan.
“Sehingga banyak hal dilakukan oleh Saudara IAA dalam proses tindak lanjut dari diskresi yang dilakukan oleh Saudara YCQ.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- korupsi kuota haji
- kuota haji
- stafsus yaqut
- yaqut cholil qoumas
- Gus alex





