BSI Usulkan Penempatan Dana Pemerintah Rp10 Triliun untuk Dorong Pembiayaan Konsumer

pantau.com
20 jam lalu
Cover Berita

Pantau - PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI mengusulkan penempatan dana pemerintah sebesar Rp10 triliun dari total kuota Rp100 triliun yang direncanakan tahun ini untuk memperkuat penyaluran pembiayaan konsumer.

BSI Ajukan Rp10 Triliun

Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo mengatakan, "Kan (masing-masing bank) boleh mengusulkan ya, kami (BSI) mengusulkan Rp10 triliun, tapi nggak tahu disetujui berapa (nilai penempatan dana pemerintahnya)."

Usulan tersebut masih menunggu keputusan pemerintah terkait besaran dana yang akan disetujui.

Dana yang nantinya diperoleh BSI akan digunakan untuk mendorong penyaluran pembiayaan konsumer.

BSI pada tahun ini memang sedang fokus meningkatkan pembiayaan konsumer.

Hingga kuartal IV 2025, porsi pembiayaan konsumer BSI telah mencapai 46 persen.

BSI Klaim Pembiayaan Tetap Tumbuh

BSI tetap optimistis penyaluran pembiayaan akan tumbuh meski kondisi geopolitik global sedang bergejolak.

Perseroan menilai ketidakpastian ekonomi global tidak menghalangi pertumbuhan pembiayaan.

Untuk menghadapi kondisi ekonomi yang tidak menentu, perusahaan terus menjalankan langkah mitigasi risiko.

Salah satu langkah mitigasi yang dilakukan ialah menjalankan stress test dari sisi keuangan.

Anggoro mengatakan, "Setiap (muncul) situasi (perekonomian) yang kurang baik, kami pasti ada stress test dari sisi keuangan, semuanya masih sesuai dengan rencana, on track ya."

Pemerintah Siapkan Skema Dana Fleksibel

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah penempatan dana pemerintah sebesar Rp100 triliun ke perbankan untuk meningkatkan likuiditas dalam sistem keuangan.

Skema ini mirip dengan kebijakan sebelumnya berupa injeksi dana Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara.

Namun, pada skema baru, dana akan dibuat lebih fleksibel dan bersifat jangka pendek.

Purbaya menyampaikan, "Nanti, mungkin Rp100 triliun lagi yang bisa keluar-masuk. Artinya, tidak terikat dalam deposit jangka panjang, tapi jangka pendek dan fleksibel."

Pada penempatan dana sebelumnya, skema yang digunakan ialah deposit on call dengan tenor enam bulan.

Dalam skema baru, dana dapat ditarik lebih cepat sesuai kebutuhan pemerintah.

Kebijakan itu ditujukan agar pemerintah lebih leluasa membiayai belanja negara.

Perbedaan lainnya terletak pada sumber dana yang digunakan.

Sebelumnya, dana berasal dari Saldo Anggaran Lebih yang tidak termasuk dalam pagu belanja negara.

Adapun untuk rencana injeksi Rp100 triliun terbaru, dana akan berasal dari belanja pemerintah di Bank Indonesia yang belum terserap.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
JELAJAH LEBARAN 2026: ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Hari Ini (18/3)
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Nyala Lilin untuk Andrie Yunus, Doa Mengalir di Tengah Luka
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Curhat Erika Carlina Jadi Single Mom: Berat tapi Harus Tetap Semangat
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Sebuah Mobil Terbakar di Permata Hijau, Jaksel
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Penjualan dan Pendapatan Agung Podomoro (APLN) Lesu Sepanjang 2025
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.