X tetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia jadi 16 tahun

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Platform digital X menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menyatakan perubahan ini merupakan langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital.

"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Alexander dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Wihaji: Perlindungan anak di ruang digital ditentukan oleh keluarga

Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP Tunas, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun ke atas.

Alexander menyatakan X telah menyampaikan perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang tersedia melalui tautan ini.

Lebih lanjut, dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi,” ujar Alexander.

Kemkomdigi menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” ucap Alexander.

Baca juga: PB HMI dorong penerapan PP Tunas untuk lindungi anak di ruang digital

Baca juga: Tunasdigital.id sediakan panduan untuk lindungi anak di ruang digital

Baca juga: Menkomdigi sebut adopsi AI untuk pendidikan harus sesuai kesiapan anak


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BGN Suspend 2 SPPG di Ponorogo yang Potong Anggaran, Pemilik Mengaku Cucu Menteri
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Cuaca Jabodetabek Diprediksi Berawan Hari Ini
• 16 jam laluokezone.com
thumb
CSR BW Hospitality 2026, Puluhan Anak Yatim Terima Santunan di Jakarta Pusat
• 12 jam laludisway.id
thumb
Ask the Expert: Kenapa Berat Badan Justru Naik saat Puasa Ramadan?
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Tes Kepribadian: Jumlah Kuda yang Dilihat Bisa Ungkap Kepribadian Dirimu
• 4 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.