Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menegaskan, dugaan aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji tambahan akan dibuka di persidangan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas bantahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex soal dugaan aliran dana dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Tentunya nanti dalam persidangan akan terungkap secara detil terkait dengan konstitusi perkaranya. Bagaimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang sudah ditangkap bagaimana perannya masing-masing dalam proses diskresi dalam proses penerimaan aliran uang dari pihak, termasuk soal penerimaan aliran uang,” papar dia di KPK, Selasa (17/3/2026).
Advertisement
Menurut Budi, seluruh konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan proses yang terjadi, akan diurai di hadapan hakim. Dia juga mengajak publik untuk mengikuti jalannya persidangan agar bisa mencermati fakta yang terungkap.
"Ketika nanti sudah masuk ke tahap persidangan untuk bisa sama-sama mengikuti, bisa sama-sama mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan," ucap dia.




