HARIAN FAJAR, PANGKEP — Meski gelombang keluhan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kian nyaring terdengar, Bupati Pangkep, Muh Yusran Lalogau justru terkesan pasang badan mengamankan kebijakan pemotongan gaji pegawainya untuk tetap mengalir ke rekening Baznas.
Sebelumnya, polemik pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk infak, zakat di Kabupaten Pangkep dipertegas oleh perbankan dengan enggan memotong gaji PNS tanpa surat kuasa. Namun, melalui surat undangan resmi, Bupati Pangkep kumpul seluruh pimpinan OPD agar komitmen ke Baznas tetap berjalan ditengah ketegasan perbankan.
Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Pangkep, Akhmad Ridha Abbas, menyatakan sikap tegas bahwa pihaknya tidak ingin ada celah hukum dalam setiap proses transaksi perbankan yang dikelola.
Hal ini menjadi sorotan utama di tengah undangan Bupati Pangkep yang mewajibkan seluruh pimpinan OPD hadir tanpa diwakili untuk membahas komitmen zakat ke Baznas pada Selasa (17/03/2026).
Pihak Bank Sulselbar mengungkapkan bahwa selama ini terjadi praktik transaksi yang tidak disertai landasan dokumen yang kuat, hanya berdasar Surat Edaran Bupati dan Surat Pernyataan, tanpa ada surat kuasa.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinam Cabang Bank Sulselbar, Akhmad Ridha Abbas menegaskan bahwa mulai bulan depan, prosedur akan diperketat demi keamanan hukum semua pihak.
“Selama ini transaksi tanpa surat kuasa, itu saya butuhkan. Jadi untuk April, surat kuasa wajib. Kita akan pending transaksi ke rekening Baznas tanpa ada surat kuasa dari PNS yang bersangkutan,” tegasnya.
Di sisi lain, Bupati Pangkep Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau melalui surat undangan resmi nomor B/XXX/400.3.3.7/KESRA_SETDA/III/2026, menginstruksikan kehadiran seluruh pejabat teras hingga Camat untuk duduk bersama membahas penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah ke Baznas.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Pangkep, Muh Yusran Lalogau juga tertulis penekanan Bupati bahwa mengingat pentingnya kegiatan tersebut maka para pimpinan “tidak diwakili”.
Undangan ini menjadi sangat krusial mengingat adanya isu krusial terkait transparansi pengelolaan dana Baznas yang nilainya mencapai Rp3,4 Miliar pertahun dari nilai potongan sekitar Rp284 juta per bulan sejak tahun 2022.
“Untuk Bulan Maret nilai Rp284 juta. Namun, Pada april tidak akan kita potong karena tidak ada surat kuasa,” tambahnya. (fit)




