KPK Tahan Stafsus Menag Era Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji tahun 2023-2024. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama ke depan, terhitung sejak hari ini, Selasa (17/3), hingga 5 April 2026.

“Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 17 Maret-5 April 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Resmi Ditahan KPK

Budi menyampaikan bahwa Gus Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

BACA JUGA: Setelah Tahan Eks Menag Gus Yaqut, KPK Periksa Gus Alex

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.

BACA JUGA: Ishfah Abidal Aziz Alias Gus Alex Dipanggil KPK Hari Ini

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. KPK kemudian menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HP Berisi Percakapan Pemerasan THR yang Menjerat Bupati Cilacap Disita KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Era Merger MORA - MyRepublic Dimulai, Franky Widjaja Masuk jadi Beneficial Owner
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Rupiah Melemah 1,29% dari Dolar AS, Ini Strategi BI Tekan Volatilitas
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Wakapolri Ungkap Kondisi Terkini Mudik Merak–Bakauheni, Antrean Kendaraan Mulai Mengular
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
PUBG Mobile Rilis Versi 4.3: Jelajahi Luar Angkasa dalam Mode Evolving Universe
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Komnas HAM Terbitkan Surat Pembela Hak Asasi Manusia untuk Andrie Yunus
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.