Jakarta, tvonenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti praktik pembungkaman media dan kekerasan terhadap jurnalis di wilayah Indonesia bagian timur.
Kondisi ini dinilai mengancam kebebasan pers sekaligus mempersempit ruang demokrasi.
Kepala Sekretariat Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menegaskan kebebasan pers merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi yang tidak bisa ditawar.
“Kebebasan pers merupakan bagian penting dari semangat reformasi dan menjadi sarana untuk mewujudkan fungsi negara hukum serta demokrasi konstitusional,” ucap Frits, Selasa (17/3/2026).
Namun faktanya di lapangan, jurnalis di kawasan timur Indonesia masih menghadapi ancaman nyata, mulai dari intimidasi hingga kekerasan fisik.
Komnas HAM bahkan mencatat sejumlah kasus yang belum sepenuhnya terungkap, termasuk serangan bom molotov terhadap kantor media Jubi dan ancaman terhadap jurnalis jaringan Pos Group.
Frits menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan individu, melainkan berdampak langsung pada hak publik.
“Ancaman terhadap jurnalis bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang bebas dan independen,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jurnalis, khususnya dari media lokal dan kontributor daerah, menjadi kelompok paling rentan karena minimnya perlindungan dan akses bantuan hukum.
“Dalam perspektif hak asasi manusia, jurnalis adalah pekerja kemanusiaan yang harus mendapat perlindungan agar tidak lagi terjadi kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia,” jelas Frits.
Komnas HAM menilai, tanpa perlindungan serius terhadap jurnalis, kebebasan pers hanya akan menjadi slogan.
"Dampaknya, kontrol publik terhadap negara melemah dan demokrasi berjalan tanpa pengawasan yang sehat," ujarnya.
Karena itu, Komnas HAM mendesak kolaborasi konkret antara negara, aparat penegak hukum, organisasi pers, hingga masyarakat sipil untuk memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan dan ancaman. (rpi/iwh)




