Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap SPPG guna mencegah potensi penyimpangan anggaran. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan jajaran kejaksaan hingga ke daerah sebagai bagian dari upaya pengawasan preventif.
Kepala BGN, Dadan Hindayana menyatakan, pengawasan ini difokuskan pada pencegahan agar seluruh mitra yang terlibat dapat bekerja secara optimal dan sesuai aturan.
“Sekarang kita ingin menambah satu komponen pengawasan, yaitu melalui seluruh komponen Kejaksaan Agung yang ada di daerah. Untuk mencegah, kita lebih ke preventif, supaya seluruh mitra bekerja seoptimal mungkin dan secermat mungkin,” ujar Dadan, Selasa, 17 Maret 2026.
Baca Juga :
Prabowo: Program MBG Perkuat Ekonomi Akar RumputIa menegaskan, apabila ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran dan terbukti secara hukum, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan tegas.
“Kalau memang ada penyimpangan penyalahgunaan anggaran dan dibuktikan secara hukum, tidak tertutup kemungkinan (akan ditindak),” kata Dadan, menambahkan.
Langkah kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan program-program strategis, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat, berjalan transparan dan akuntabel.
Pengawasan berlapis diharapkan mampu meminimalisasi risiko penyelewengan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program.
Pengawasan terhadap SPPG diperketat seiring pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar masyarakat luas. BGN sebelumnya mencatat masih terdapat ratusan dapur SPPG yang belum memenuhi kewajiban administratif, khususnya terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Salah satunya di wilayah Indonesia Timur, sebanyak 717 SPPG tercatat belum mendaftarkan sertifikasi tersebut. Padahal, sertifikat ini menjadi syarat utama untuk memastikan proses pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Baca Juga :
SPPG Didorong Jadi Episentrum Ekonomi LokalBGN menyatakan, SPPG yang belum memenuhi ketentuan berpotensi dikenakan sanksi berupa penangguhan operasional hingga kewajiban dipenuhi.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas program sekaligus memastikan distribusi makanan kepada masyarakat berlangsung aman, tepat sasaran, dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.




