Kemenhaj Buka Opsi Pembayaran Dam Haji di Indonesia

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo, menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam memilih jenis haji sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujar Puji di Jakarta (16/03).

Surat edaran ini juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Arab Saudi maupun di Tanah Air.

Untuk pelaksanaan di Tanah Suci, pemerintah menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni melalui program Adahi.

“Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” tegasnya.

Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan besaran biaya sekitar 720 SAR atau mengikuti ketentuan yang berlaku pada musim haji berjalan.

Di sisi lain, Kemenhaj juga membuka opsi pelaksanaan dam di Tanah Air. Jemaah dapat menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah.

“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” tambahnya.

Kemenhaj juga menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan sosialisasi secara masif sejak tahap manasik, memperkuat pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi jemaah, mengurangi potensi praktik ilegal, serta memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wacana Potong Gaji Menteri dan Pejabat Dinilai Cuma Simbolik, DPR: Harus Ada Langkah Lebih Konkret
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Demokrat: Potong Gaji Menteri dan Anggota DPR Bisa jadi Opsi Selamatkan APBN
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Cara Membuat Outfit Terlihat Mahal Tanpa Boros
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
2 Ucapan Almarhum Mpok Alpa yang Buat Suami Berpikir Ulang untuk Nikah Lagi
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Bantu Entaskan Kemiskinan, Ketua Baznas: Prabowo Inginkan Baznas Hadir Sejahterakan Masyarakat
• 7 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.