MATARAM, KOMPAS.TV – Dua tervonis kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat atas putusan hakim pengadilan tingkat pertama.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya upaya hukum banding oleh dua tervoniskasus tersebut, yakni I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto.
"Iya, keduanya baru menyatakan banding. Memori bandingnya belum masuk," kata dia, di Mataram, Selasa (17/3/2026), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Kompol Yogi Resmi Dipecat oleh Polda NTB terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Kelik menyebut bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan akan melakukan upaya hukum yang sama.
"JPU juga mengajukan banding," ujar dia.
Sementara, Suhartono yang merupakan perwakilan tim penasihat hukum Made Yogi, menyampaikan hal senada.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih meyusun memori banding.
"Tinggal memori banding belum, ini masih kami susun," ucapnya.
Menurutnya, banyak pertimbangan dari kliennya sehingga mengajukan upaya hukum lanjutan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- pembunuhan brigadir nurhadi
- brigadir nurhadi
- pembunuhan
- nusa tenggara barat
- pengadilan negeri mataram
- i made yogi purusa utama




