KPK Minta ASN Tidak Terima Hampers Lebaran, Bisa Masuk Gratifikasi

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sembarangan melakukan penerimaan jelang Lebaran. Hampers jadi gratifikasi bagi pejabat. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, imbauan ini didasari maraknya tradisi pembagian hampers jelang Lebaran. KPK meminta untuk semua ASN sampai dengan pejabat negara tegas menolak hampers jelang Lebaran. Sebab pemberian tertentu bisa mengubah independensi pejabat saat bekerja ke depannya. 

“Terkait gratifikasi, kami mengimbau agar para penyelenggara negara ataupun ASN menolak kesempatan pertama, namun jika memang dalam kondisi tidak bisa melakukan penolakan atas pemberian gratifikasi maka agar segera melaporkan. Dapat disampaikan secara langsung ke KPK, dapat juga melalui aplikasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Selasa, 17 Maret 2026.
  Baca juga: Kepala Daerah Banyak Korupsi, Berikut Faktor Penyebab dan Solusinya

Selain penerimaan, ASN dan pejabat negara dilarang meminta hampers ataupun penerimaan lain jelang Lebaran. Apalagi jika permintaan bermoduskan tunjangan hari raya karena bisa berakhir dengan proses hukum di KPK. 

Sejauh ini sudah ada 32 laporan gratifikasi Lebaran yang diterima KPK. Hampir setengah laporan sudah ditindaklanjuti oleh KPK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MBG dan Koperasi Merah Putih Tak Tersentuh Penghematan
• 10 jam lalukompas.id
thumb
KAI Bangun 2.200 Rusun di Stasiun Manggarai Dukung Program 3 Juta Rumah
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Sejumlah Menteri Hadiri Rakor Program Strategis Presiden di Gedung Kemhan
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Rivan Nurmulki dan Doni Haryono Resmi Lolos ke Final Four Liga Voli Thailand 2025-2026
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Bitcoin (BTC) Hari Ini (17/3): Ketegangan Selat Hormuz Mereda
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.