Pasang Badan, Gus Alex Bantah Ada Perintah Yaqut Cholil di Skandal Kuota Haji

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi ditahan pada Selasa (17/3/2026) menyusul mantan bosnya Yaqut Cholil Qoumas.

Meskipun Gus Alex membantah adanya perintah maupun aliran dana ke Yaqut saat diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK tetap melakukan penahanan untuk mendalami dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 622 miliar hingga Rp 1 triliun terkait manipulasi kuota tambahan haji 2023–2024.

BACA JUGA: Setelah Tahan Eks Menag Gus Yaqut, KPK Periksa Gus Alex

“Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut siapa pihak yang memerintahnya, dia mengatakan dirinya sudah memberikan keterangan mengenai hal itu kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Surat Fuad Hasan kepada Gus Yaqut

“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik atau kuasa hukum, tim hukum saya,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

BACA JUGA: Konstruksi Perkara Gus Yaqut Terbuka, Menyesakkan Dada

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Bakal Lakukan Efisiensi Anggaran, Ini Deretan Kementerian dan Lembaga Belanjanya Kena Potong
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Sejarawan korban bom atom Hiroshima wafat di usia 88 tahun
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
InJourney Kembali Hidupkan Grand Hotel De Djokja di Jantung Malioboro
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Akhirnya Ada Kepastian, Pengacara Sebut Inara Rusli Lega Insanul Fahmi Digugat Cerai Wardatina Mawa
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Dubes Iran di Moskow Bantah Khamenei Dirawat di Rusia: Pemimpin Kami tidak Perlu Melarikan Diri dan Sembunyi
• 59 menit laluharianfajar
Berhasil disimpan.