Jakarta: Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap 17 orang yang terlibat aksi konvoi sepeda motor. Konvoi itu mengganggu ketertiban umum.
Kapolsek Pesanggrahan, Seala Syah Alam, mengatakan pihaknya telah mengantisipasi pergerakan kelompok tersebut, termasuk potensi konvoi dari luar wilayah Jakarta Selatan.
“Betul kita sudah deteksi dan patroli, mereka mau ke tangerang. Viral, sudah kami amankan,” kata Kapolsek Pesanggrahan, Seala Syah Alam kepada Metrotvnews.com, Selasa, 17 Maret 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di pertigaan lampu merah Swadarma Raya, Jalan Ciledug Raya, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui akun media sosial resmi Polsek Pesanggrahan.
Baca Juga :
Konvoi Sambil Bakar Petasan di Jaksel, Sejumlah Remaja DitangkapBerdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya membagikan takjil di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat. Setelah itu, mereka melanjutkan kegiatan dengan konvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa atribut kelompok masing-masing.
Saat tiba di lokasi kejadian, rombongan tersebut berhenti di persimpangan jalan, berteriak, serta menyalakan kembang api dan flare. Aksi tersebut menyebabkan gangguan terhadap pengguna jalan lain karena sempat menutup akses lalu lintas.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa bendera kelompok, tiga unit telepon genggam, serta empat unit sepeda motor yang digunakan saat konvoi.
Konvoi sambil membakar petasan. Foto: Istimewa
Pelaku dijerat Pasal 256 KUHP terkait kegiatan pawai di jalan umum tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp 1juta dan atau kerja sosial.
“Sekarang lagi diberikan sanksi kerja sosial,” tambahnya.
Polisi memastikan penanganan kasus akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Pesanggrahan.




