Alasan LPSK juga Beri Perlindungan ke Keluarga Andrie Yunus dan Saksi Kasus Penyiraman Air Keras

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan menyeluruh kepada Andrie Yunus, keluarganya dan sejumlah saksi terkait penyiraman air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusa.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 16 Maret 2026, setelah sebelumnya lembaga itu memberikan perlindungan darurat kepada korban sejak 13 hingga 16 Maret 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Polri Didesak Investigasi Cepat Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Alasannya

Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan perlindungan diberikan untuk menjamin keselamatan para pihak sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.

"Pada Senin, 16 Maret 2026, LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung," kata Achmadi, Selasa (17/3/2026).

Perlindungan juga diberikan kepada saksi dan keluarga korban dalam bentuk yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arus Mudik Meningkat, Lalu Lintas Tol Cipali Mulai Padat
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
BGN Gandeng Kejagung Perketat Pengawasan Anggaran Makan Bergizi hingga ke Desa
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden 
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Komplotan Perampok Siksa Lansia di Bogor Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
• 17 jam laludetik.com
thumb
Nikmatnya Pijat Gratis Tuna Netra untuk Pemudik di Terminal Kampung Rambutan
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.