Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan menyeluruh kepada Andrie Yunus, keluarganya dan sejumlah saksi terkait penyiraman air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusa.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 16 Maret 2026, setelah sebelumnya lembaga itu memberikan perlindungan darurat kepada korban sejak 13 hingga 16 Maret 2026.
Advertisement
Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan perlindungan diberikan untuk menjamin keselamatan para pihak sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.
"Pada Senin, 16 Maret 2026, LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung," kata Achmadi, Selasa (17/3/2026).
Perlindungan juga diberikan kepada saksi dan keluarga korban dalam bentuk yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.




