Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolisian.
"Mengamankan 2 tersangka berinisial A (29) dan A (28) di daerah Grogol Jakata Barat. Dengan barang bukti 10 kg ganja," kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Kasus ini diungkap pada Jumat (13/3), sekitar pukul 20.06 WIB, di depan sebuah rumah makan di Jalan Muwardi II, Grogol Petamburan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu karung berisi 10 paket ganja seberat 10 kg yang dilakban warna cokelat.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. Edy mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan jika mendapati adanya tindak pidana narkotika.
(wnv/jbr)





