Komnas HAM: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Langgar Kebebasan Berpendapat

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus penyiraman air keras yang dialami aktivis Kontras Andrie Yunus.

"Kalau saya lihat adalah pelanggaran atas kebebasan berpendapat, berekspresi ya, berserikat dan seterusnya," kata Anggota Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Baca juga: Perintah Prabowo, Kasus Andrie Yunus Diusut Secepat-cepatnya

Mukti mengatakan, peristiwa penyiraman air keras ini melanggar pilar demokrasi yang telah disepakati dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Menurut dia, jika kasus ini dibiarkan, akan berdampak pada demokrasi di Indonesia yang semakin terancam.

"Nah ini yang yang bahaya kan kalau ini dibiarkan tanpa ada penanganan yang baik, tentunya demokrasi kita terancam. Itu yang kami lihat hak yang paling mendasar atas peristiwa ini," ucapnya.

Baca juga: Andrie Yunus Masih Jalani Perawatan Intensif, Alami Kerusakan Kornea usai Disiram Air Keras

Anggota Komnas HAM lainnya, Saurlin Siagian menjelaskan, kasus penyiraman Andrie ini melanggar beleid Pasal 128 G Ayat 1 Undang-Undang HAM yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, dan ancaman dari ketakutan.

Selain itu, ada juga pelanggaran atas rasa aman dan ancaman terhadap kekerasan. Begitu juga deklarasi pembela HAM yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait dengan kovenan hak sipil dan politik.

"Jadi multiple layers bisa dikenakan kepada terduga jika ditemukan," imbuhnya.

Peristiwa penyiraman air keras

Adapun peristiwa penyiraman Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam, ketika ia selesai melakukan perekaman sineas terkait remiliterisasi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Akibat serangan air keras itu, Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen dan gangguan pengelihatan pada mata kanan.

Kondisi terkini, Andrie mengalami trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Sebut Ada Pengamat Tak Suka Pemerintah, PKB: Baiknya Ajak Dialog
• 23 jam laludetik.com
thumb
Lawan Potensial Timnas Indonesia Resmi Umumkan Skuad, Bulgaria Bawa Pemain yang Bikin Cedera Miliano Jonathans
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Jelang Lebaran, Gibran Belanja Baju Baru Bareng Anak Panti di Blok M
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ramalan Shio Tikus 17 Maret 2026: Asmara, Keuangan, Karier
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ibu Hamil-Menyusui Bersyukur Terima MBG: Gizi Tercukupi, Hasil USG Jadi Bagus
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.