JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus penyiraman air keras yang dialami aktivis Kontras Andrie Yunus.
"Kalau saya lihat adalah pelanggaran atas kebebasan berpendapat, berekspresi ya, berserikat dan seterusnya," kata Anggota Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Baca juga: Perintah Prabowo, Kasus Andrie Yunus Diusut Secepat-cepatnya
Mukti mengatakan, peristiwa penyiraman air keras ini melanggar pilar demokrasi yang telah disepakati dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Menurut dia, jika kasus ini dibiarkan, akan berdampak pada demokrasi di Indonesia yang semakin terancam.
"Nah ini yang yang bahaya kan kalau ini dibiarkan tanpa ada penanganan yang baik, tentunya demokrasi kita terancam. Itu yang kami lihat hak yang paling mendasar atas peristiwa ini," ucapnya.
Baca juga: Andrie Yunus Masih Jalani Perawatan Intensif, Alami Kerusakan Kornea usai Disiram Air Keras
Anggota Komnas HAM lainnya, Saurlin Siagian menjelaskan, kasus penyiraman Andrie ini melanggar beleid Pasal 128 G Ayat 1 Undang-Undang HAM yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, dan ancaman dari ketakutan.
Selain itu, ada juga pelanggaran atas rasa aman dan ancaman terhadap kekerasan. Begitu juga deklarasi pembela HAM yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait dengan kovenan hak sipil dan politik.
"Jadi multiple layers bisa dikenakan kepada terduga jika ditemukan," imbuhnya.
Peristiwa penyiraman air keras
Adapun peristiwa penyiraman Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam, ketika ia selesai melakukan perekaman sineas terkait remiliterisasi.
Akibat serangan air keras itu, Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen dan gangguan pengelihatan pada mata kanan.
Kondisi terkini, Andrie mengalami trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang