Menaker Pastikan Perusahaan yang Langgar Ketentuan THR Bakal Didenda 5%

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja akan dikenakan denda tambahan sebesar 5% dari besaran THR yang seharusnya diberikan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa setiap tahunnya selalu terdapat aduan mengenai pemberian THR oleh perusahaan, baik yang tidak membayar, terlambat membayar, maupun membayar tidak sesuai ketentuan.

“Tiap tahun itu pasti ada aduan dan kita tindak lanjuti. Setelah kita tindak lanjuti, mereka harus membayar. Nanti masuk ke nota pemeriksaan. Mereka harus membayar ditambah dendanya 5%,” kata Yassierli usai pelepasan mudik bersama di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, setiap pengaduan terkait THR akan ditindaklanjuti Kemnaker melalui sejumlah proses, diawali dengan verifikasi berupa mendatangi maupun memanggil perusahaan terkait untuk memberikan keterangan.

Apabila pelanggaran pemberian THR oleh perusahaan dinyatakan benar, maka pengawas ketenagakerjaan akan mengambil tindak lanjut dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga Selasa pukul 10.00 WIB, Posko THR Kemnaker telah mencatat aduan terhadap 1.121 perusahaan. Sebanyak 975 perusahaan diadukan karena tidak membayar THR, 378 perusahaan karena membayar tidak sesuai ketentuan, serta 302 lainnya karena terlambat membayarkan THR.

Baca Juga

  • Cara Hitung Pajak THR, Bagi Pekerja Swasta yang Kena Potong
  • Dedi Mulyadi Larang Aparat Di Jabar Minta THR ke Swasta
  • Disnaker: 13 Perusahaan di Pekanbaru Dilaporkan Belum Bayar THR

Yassierli menambahkan bahwa sejak H-14 hingga H-7 Lebaran Idulfitri 2025, pihaknya telah melayani ribuan konsultasi mengenai THR. Saat ini, Posko THR Kemnaker fokus melayani aduan terkait pemberian THR, mengingat batas waktu pembayaran adalah paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

“Sekarang posko-posko kami dijaga oleh para pengawas yang akan menindaklanjuti aduan. Jadi silakan sampaikan aduan jika mereka seharusnya mendapatkan THR. Posko ini juga ada di daerah dan ini terus kita monitor,” ujar Yassierli.

Adapun, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026 tentang THR Keagamaan. Edaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang THR Keagamaan.

Salah satu poin yang termaktub dalam surat edaran tersebut adalah THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, perusahaan diimbau untuk dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BI: Utang Luar Negeri Indonesia Januari 2026 Capai 434,7 Miliar Dolar AS
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Veda Ega Pratama Satu-satunya Pembalap Asia yang Dikontrak Red Bull
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat Jadi 9,37 Persen di Februari 2026
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Atasi Krisis Sampah Jakarta, Pramono Ajak Warga Pilah dari Rumah
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenhaj Sambut Baik Fatwa Muhammadiyah, Pemindahan Dam Permudah Jemaah dan Cegah Praktik Ilegal
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.