JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR mendorong kepolisian menangkap aktor intelektual dari teror penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan, teror air keras kepada Andrie Yunus jangan dipandang sebagai tindak kriminal biasa.
"Peristiwa ini adalah masalah serius. Kami meminta Polri segera mengungkap pelaku, termasuk pihak yang merencanakan maupun aktor intelektual di balik kejadian ini," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Baca juga: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus dan Perburuan Pelakunya
Oleh karena itu, Komisi III mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut secara cepat dan profesional.
Tegasnya, perkara ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus sampai kepada aktor intelektual yang memerintahkannya.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Habiburokhman.
Baca juga: Teror Air Keras ke Aktivis, Anggota DPR: Menyerang Kebebasan Sipil dan Demokrasi!
Bentuk Perlawanan kepada PrabowoDi samping itu, ia menegaskan bahwa aksi teror tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Aksi teror air keras itu, tegas Habiburokhman, menghambat agenda perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang sedang dijalankan pemerintah.
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi legislasi yang diamanatkan kepada DPR RI sebagaimana tertuang dalam Asta Cita,” ujar Habiburokhman.
Baca juga: Bukan 2, Diduga Ada 4 Orang Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan perintah langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Presiden meminta penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan scientific crime investigation.
Sigit menegaskan komitmennya untuk menjalankan perintah Prabowo, dengan mengumumkan pembentukan posko pengaduan masyarakat untuk mengumpulkan informasi terkait insiden tersebut.
“Baik dari posko pengaduan ataupun dari Humas Polri yang tentunya kita minta untuk memberikan informasi karena memang ini menjadi perhatian serius dari Bapak Presiden,” kata Sigit, dalam keterangannya di Stasiun Besar Surabaya Gubeng, Jawa Timur, Minggu (15/3/2026).
Baca juga: Polisi: Terduga Penyiram Air Keras Andrie Yunus Sempat Ganti Baju Saat Kabur
Sigit menyatakan, informasi yang diberikan masyarakat akan membantu pihak kepolisian menuntaskan kasus tersebut.
“Kita akan memberikan jaminan perlindungan. Saya kira itu," ujar Sigit.




