JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional bersyarat.
Beleid ini diketahui mengatur tentang gaji, tunjangan, hingga uang pensiun untuk para pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Baca juga: Baleg DPR Bakal Tindak Lanjuti Perintah MK Revisi Aturan Uang Pensiun Pejabat
Dalam UU ini dijelaskan, yang dimaksud dengan pimpinan lembaga tinggi negara dijelaskan dalam enam poin sebagai berikut:
a. Lembaga tertinggi negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
b. Lembaga Tinggi Negara adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden.
c. Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara adalah Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d. Pimpinan Lembaga Tinggi Negara adalah:
- Ketua dan Wakil Ketua DPA
- Ketua dan Wakil Ketua DPR
- Ketua dan Wakil Ketua BPK
- Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda MA.
e. Anggota Lembaga Tertinggi Negara, adalah Anggota MPR.
f. Anggota Lembaga Tinggi Negara adalah Anggota DPA, Anggota DPR, Anggota BPK, dan Hakim MA.
Putusan MK yang menyatakan UU ini tak lagi berkekuatan hukum secara bersyarat diajukan oleh dua dosen hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, dan mahasiswa UII Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, Muhammad Fajar Rizki.
Melalui permohonan uji materi nomor 191/PUU-XXIII/2025, para pemohon menjabarkan kerugian konstitusional yang dirasakan.
Menurut mereka, khususnya dalam Pasal 12 ayat 1 beleid tersebut yang menyebutkan, "Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun".
Menurut mereka, pemberian pensiun seumur hidup khususnya untuk DPR tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat secara kolektif.
Baca juga: Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional Bersyarat Menurut MK, Ini Besarannya
Pembayaran pensiun ini dinilai cacat karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang bberhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Para pemohon meyakini, pembayaran uang pensiun kepada DPR yang hanya kerja dengan periode lima tahunan tidak tepat dan mengganggu alokasi anggaran sektor produktif seperti pendidikan dan kesehatan.
"Kerugian ini bersifat aktual, dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karna mempengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945," tulis para pemohon.
Dasar kerugian itu, mereka meminta dalam petitumnya agar MK mengubah secara spesifik Pasal 12 ayat 1 dan 2 UU 12/1980 untuk mengecualikan pimpinan dan anggota DPR dalam hak pensiun seumur hidup.





