TABLOIDBINTANG.COM - Proses penanganan perkara tindak pidana ekonomi di Indonesia dinilai masih menghadapi berbagai kendala yang membuat pemulihan kerugian negara berjalan lambat. Salah satu solusi yang didorong adalah penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperkuat sistem penegakan hukum sekaligus mempercepat pemulihan aset negara.
Direktur bDaun Teduh, Sheryl Audina Catherine, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyusunan Perppu terkait pemberantasan tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian negara. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Minggu (15/3).
Menurutnya, berbagai perkara tindak pidana ekonomi di Indonesia sering terhambat oleh proses hukum yang panjang serta prosedur administratif yang berlapis. Kondisi ini membuat proses penyitaan hingga pelelangan aset hasil kejahatan tidak dapat segera dilakukan.
Dalam sejumlah kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, aset yang disita negara harus melewati tahapan verifikasi, penetapan sebagai barang rampasan negara, hingga koordinasi dengan instansi terkait sebelum akhirnya dapat dilelang melalui kantor lelang negara. Proses yang memakan waktu lama ini berpotensi menurunkan nilai aset sehingga pemulihan kerugian negara tidak optimal.
"Atas dasar itu, saya menyatakan dukungan penuh terhadap perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara sebagai langkah strategis dan konstitusional dalam memperkuat sistem hukum serta menjaga stabilitas perekonomian nasional. Dan Penerbitan Perppu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan instrumen yang sah untuk menjawab kebutuhan hukum yang mendesak dalam situasi yang memerlukan tindakan cepat dari negara," tegasnya.
Selain regulasi baru, penguatan peran Kejaksaan Republik Indonesia juga dinilai penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana ekonomi. Lembaga tersebut memiliki fungsi strategis tidak hanya dalam penuntutan, tetapi juga dalam proses pemulihan kerugian negara.
Penguatan tersebut, kata Sheryl, dapat dilakukan melalui peningkatan kewenangan, koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta dukungan regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam menjalankan tugas penuntutan.
Ia menilai penegakan hukum tidak hanya harus tegas, tetapi juga memperhatikan pendekatan yang berorientasi pada keadilan.
"Pendekatan penegakan hukum yang humanis sangat penting agar hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penindakan, tetapi juga sebagai sarana untuk memulihkan kerugian negara, memperbaiki tata kelola ekonomi, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat, dan saya mendukung penuh langkah pemerintah dalam merumuskan regulasi ini sekaligus memperkuat lembaga kejaksaan sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana, sehingga penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi dapat berjalan secara tegas, efektif, transparan, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Sherly.




